AMTI Minta Bupati Minut Turun Tangan Terkait Praktek Pungli Surat Domisili

Minut, SULUT570 Dilihat

Minut, transparansiindonesia.co.id – Kondisi penyebaran virus menular memang mengkhawatirkan masyarakat. Termasuk yang saat ini dihadapi masyarakat Indonesia yakni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Virus ini membawa dampak ekonomi juga pada masyarakat. Mulai muncul keresahan dan keluhan masyarakat karena tak ada pemasukan secara ekonomi, kebanyakan masyarakat di rumahkan. Hal itu ternyata juga dimanfaatkan pemerintah di jajaran paling bawah. Seperti di Desa Watutumow 3 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

‘’Beberapa warga tidak setuju dengan dikomersialisasinya surat domisili. Kami belum tau dari mana acuannya, masa mengurus surat domisili kami harus diminta membayar sebesar Rp. 200.000. Kami keluar masuk rumah melalui jalan yang biasa dilewati saja di kompleks, yang punya alat transportasi harus menempelkan sticker yang harganya begitu mahal. Kalau tidak ada sticker tersebut, kami tidak bisa masuk rumah,’’ ujar salah satu warga Desa Watutumow 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut ini yang meminta namanya tak disebutkan, Senin (1/6/2020).

Di tempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH, menyayangkan praktek yang memberatkan masyarakat tersebut. Turangan meminta agar Bupati Minut, Vonny Panambunan turun tangan dengan praktek pungli yang meresahkan tersebut. Situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) jangan sampai dimanfaatkan aparat pemerintah Desa atau oknum tertentu untuk memeras masyarakat.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Minsel Di MK, Penyaluran Bansos, Pergerakan ASN Dan Prades Pengaruhi Perolehan Suara

‘’Miris praktek yang menyusahkan masyarakat ini dilakukan. Bayangkan saja, kalau setiap rumah di minta Rp. 200.000, berapa banyak duit yang didapat?. Gila ini namanya. Mau memperkaya diri dalam situasi Covid-19. Sementara masyarakat dalam situasi kesusahan dan kesulitan akibat Covid-19. AMTI mendesak agar Bupati Minut segera memberikan sanksi tegas pada oknum yang meminta anggaran sebesar itu di Desa Watutumow 3 ini,’’ ujar Turangan, Selasa (2/6/2020).

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado ini mengatakan pentingnya pemerintah dan masyarakat bersinergi melawan Covid-19 atau ‘’berdampingan dengan Covid-19’’ yaitu melalui upaya menciptakan kerja sama. Bukan memanfaatkan kondisi untuk mencari keuntungan. Surat domisili yang dimaksudkan untuk menertibkan proses birokrasi dan administrasi di Desa, bukan untuk tujuan komersil, kata Tommy.

Baca juga:  Baksos Polres Bitung Di Bulan Ramadhan, Sambangi Anak-Anak Pondok Tahfidz

‘’Surat domisili itu tak perlu meminta pungutan. Toh, itu juga masuk dalam tugas dan wewenang pemerintah. Kalau di tingkat Desa praktek seperti ini dilegalkan, kasihan masyarakat. Ini keterlaluan, janganlah situasi sulit di era Covid-19 ini dijadikan halan bisnis. Apalagi masyarakat yang dikorbankan. Kami menyarankan segera wujudkan sinergitas, masyarakat dirangkul pemerintah untuk sama-sama kita menerapkan social distancing, bukan masyarakat diperas seperti ini,’’ ucap Turangan.

Informasi yang didapat media ini, keputusan meminta pungutan hanya dilakukan berdasarkan Musyawarah Desa yang berjalan tidak representatif, karena hanya diikuti segelintir orang saja. Hal itu mendapat protes warga. Bahkan sumber resmi media ini, Hukum Tua Desa Watutumow 3, membenarkan apa yang mereka lakukan itu. Padahal, di Desa lain pungutan seperti itu tidak diberlakukan.

(T2)*

Sumber/Suluttoday

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP