Minsel, transparansiindonesia.co.id — Melalui Musyawarah Desa Khusus Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, yang digelar pada beberapa waktu lalu, dimana Musdesus tersebut dihadiri oleh BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak kepolisian, maka melalui peraturan kepala desa ditetapkan ada 148 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Bertempat di Kantor HukumTua Desa Ranoyapo, pada Selasa 26 Mei 2020, Pemerintah Desa Ranoyapo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dengan diawasi langsung oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE, Pendamping Desa dan pendampingan Kecamatan.
Proses penyaluran BLT-Dandes Ranoyapo kepada Keluarga Penerima Manfaat, berjalan dengan baik, dan tentunya terus memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan Social Distancing dan Physichal Distancing, serta juga menindak warga masyarakat sebelum memasuki ruangan diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogun dan wajib memakai masker.
Pejabat HukumTua Desa Ranoyapo, Diekke Monding mengatakan bahwa, hasil kesepakatan dalam Musdesus Ranoyapo, disepakati bersama dan ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang selanjutnya disahkan oleh Camat Ranoyapo atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, ditetapkan ada 148 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Ranoyapo.
Diekke Monding menambahkan bahwa hasil musdesus tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dimana sebelum penetapan jumlah KPM BLT-Dandes, dilaksanakan pendataan oleh relawan, dan selanjutnya dibahas dalam Musdesus, lalu ditetapkan ada 148 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Ranoyapo tahun 2020.
“Sesuai kesepakatan bersama yang ditetapkan melalui peraturan kepala desa dan disahkan oleh Camat atas nama Bupati bahwa ada 148 Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes di desa Ranoyapo, dan penyalurannya telah kita laksanakan untuk tahap satu dimana setiap KPM menerima unag tunai sebesar Rp.600.000 yang akan diberikan selama tiga bulan, dan untuk saat ini, diberikan untuk bulan April, dimana nantinya juga akan menyusul BLT-Dandes untuk Bulan Mei dan Juni,” kata Pejabat HukumTua Diekke Monding.
Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, Pejabat HukumTua Diekke Monding mengingatkan agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, bukan pergunakan sesuai keinginan, uang tunai yang diterima oleh KPM agar dapat dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.
Selain menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, ada juga 82 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), yang menurut pejabat HukumTua Diekke Monding, penyalurannya akan segera disalurkan oleh pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia.
“Dikesempatan ini pula, warga masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi anjuran dan himbauan dari Pemerintah dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, patuh dan taat untuk terus menerapkan jaga jarak, menjaha Social Distancing dan Physichal Distancing, selalu pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, dan menjaga pola hidup bersih dan sehat, agar kita semua dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambah Diekke Monding.
(Hengly)*