Hari ke-2 Lebaran, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu dan Daun Ganja
KAMPAR,RIAU
Transparansiindonesia.co.id
Walaupun sebagian besar orang tengah merayakan Idul Fitri, namun Jajaran Polres Kampar tetap eksis memberantas peredaran narkoba.
Senin siang (25/5/2020) bertepatan hari kedua lebaran Idul Fitri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias GP (48) warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering, sebuah Hp merk Samsung, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu tersangka AG alias GP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(romi/humas polres kampar)