Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Desa Poopo Utara Kecamatan Ranoyapo, dalam upaya penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat dibidang ekonomi, menganggarkan bantuan sosial melalui anggaran Dana Desa.
Dampak Covid-19 yang mewabah di se-antero Indonesia, sangat berdampak bagi perekonomian warga masyarakat, dimana ada yang kehilangan pekerjaan, pendapatan ekonomi keluarga menurun akibat pemberlakuan atau anjuran kepada warga masyarakat untuk menerapkan Social Distancing dan Physichal Distancing, yang membuat ruang gerak warga masyarakat terbatasi.
Salah satu solusi dalam upaya penanganan Covid-19 dibidang ekonomi, yakni dengan memberikan bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, dan benar-benar membutuhkan bantuan sebagaimana kriteria yang di tetapkan oleh Kemendes.
Pemerintah Desa Poopo Utara Kecamatan Ranoyapo, dalam upaya penanganan Covid-19 dibidang ekonomi, memberikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dandes), kepada 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana hasil kesepakatan bersama dengan BPD dalam Musyawarah Desa Khusus. Sebagaimana aturan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, untuk setiap desa mengalokasikan anggaran dana desa guna penanganan Covid-19, maka Pemerintah Desa Poopo Utara menindak lanjuti hal tersebut dengan menganggarkan Bantuan Langsung Tunai melalui anggaran Dana Desa, guna penanganan Covid-19 dibidang ekonomi.
Setelah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku dalam rangka menetapkan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, yakni pendataan calon KPM BLT-Dandes oleh relawan, selanjutnya dibahas dalam musyawarah desa khusus (Musdesus), dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disahkan oleh Camat atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu, maka Desa Poopo Utara menetapkan sebanyak 79 Keluarga Penerima Manfaat akan menerima BLT-Dandes.
Dan pada Minggu 24 Mei 2020, Pemerintah Desa Poopo Utara, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat, dimana proses penyaluran BLT-Dandes tersebut dihadiri oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, BPD Poopo Utara, serta jajaran Pemerintah Desa.
HukumTua Desa Poopo Utara Carl J Lumintang mengatakan bahwa, penetapan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, dimana 79 KPM yang ditetapkan adalah hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa Khusus penetapan penerima BLT-Dandes.
“Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes saya mengingatkan agar kiranya dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini bukan digunakan sesuai dengan keinginan, belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif, dan semoga bantuan ini dapat setidaknya meringankan beban keluarga dibidang ekonomi di masa Pendemi Covid-19 saat ini,” kata Carl J Lumintang.
Di samping itu, HukumTua Carl Lumintang mengatakan agar warga masyarakat Poopo Utara, dapat bekerja-sama membantu pemerintah dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan selalu mematuhi anjuran dan himbauan dari Pemerintah, menerapkan Social Distancing dan Physichal Distancing, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, selalu pakai masker, dan perilaku pola hidup bersih dan sehat.
Selain BLT-Dandes, warga Poopo Utara lainnya juga mendapatkan bantuan uang tunai melalui Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat, dimana proses penyalurannya telah dilaksanakan pada Sabtu 23 Mei 2020, dan setiap KPM BST mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan, dimana warga Poopo Utara penerima BST ada sebanyak 66 kepala keluarga.
(Hengly)*