Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu solusi penanganan dampak Covid-19 dibidang ekonomi kepada warga masyarakat, adalah dengan memberikan bantuan kepada warga masyarakat, dan salah satu bentuk bantuan yang disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 adalah melalui anggaran Dana Desa melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes).
Pandemi Covid-19 yang mewabah diwilayah Republik Indonesia saat ini, tentunya sangat dirasakan oleh warga masyarakat, maka dari itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, melalui peraturan di kementerian menginstruksikan agar dana dana desa juga bisa dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
Menindak-lanjuti aturan dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Desa Lindangan dalam APBDes 2020 mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Desa Lindangan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
HukumTua Desa Lindangan Herdy Malingkas mengatakan bahwa dari hasil Musyawarah Desa Khusus Desa Lindangan disepakati bersama ada 95 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima BLT-Dandes.
Dikatakannya bahwa prosedur hingga ditetapkannya 95 KPM BLT-Dandes tersebut telah melalui aturan dan mekanisme yang berlaku, dimana diawali dengan pendataan oleh relawan, selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus, dan dalam Musdesus tersebut disepakati bersama ada 95 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima BLT-Dandes, dimana hasil Musdesus tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang disahkan oleh Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.
“Jadi proses hingga ditetapkannya ke-95 Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes ini telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan ini telah merupakan kesepakatan bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama yang hadir dalam Musdesus yang digelar beberapa waktu lalu,” kata HukumTua Herdy Malingkas.
Menindak-lanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus Desa Lindangan, maka Pemerintah Desa yang diawasi langsung oleh Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun, plt Danramil Tompasobaru M.Wongkar, Pendamping Desa, langsung menyalurkan BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat, pada Minggu Siang 24 Mei 2020, bertempat di Kantor HukumTua Desa Lindangan.
Dikatakannya bahwa setiap keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, akan menerima uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan yakni April Mei dan Juni.
“Dari hasil Musdesus Desa Lindangan, disepakati bersama ada 95 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang dialokasikan melalui Dana Desa Lindangan tahun 2020,, setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni,” kata Herdy Malingkas.
Kepada warga masyarakat atau penerima manfaat BLT-Dandes, HukumTua Herdy Malingkas mengingatkan agar memanfaatka bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan.
“Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, saya ingatkan agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai kebutuhan keluarga, bukan sesuai keinginan, dana tersebut diharapkan agar dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif,” tambah Herdy Malingkas.
Proses penyaluran BLT-Dandes, di desa Lindangan tersebut berjalan dengan baik dan lancar, dan warga masyarakat atau keluarga penerima manfaat, merasa sangat senang mendapat bantuan tersebut ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
(Hengly)*