Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan Covid-19, terlebih di penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, Pemerintah terus berupaya dengan berbagai program-program untuk membantu kesulitan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Salah satu solusi dalam penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, yakni dengan memberikan bantuan kepada warga, melalui bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa (BLT-Dandes).
Maka dari itu menindak-lanjuti akan aturan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, Pemerintah Desa Linelean Kecamatan Modoinding, dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19 bagi masyarakat Linelean, mengalokasikan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, kepada warga masyarakat Linelean yang terdampak Covid-19 dan yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Melalui Musyawarah Desa Khusus penetapan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, disepakati bersama ada 15 Kepala Keluarga.
“Melalui Musyawarah Desa Khusus penetapan penerima manfaat BLT-Dandes, yang dihadiri oleh BPD, Pihak Kecamatan, Kepolisian, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, dan relawan Covid-19 Desa Linelean, disepakati bersama ada 15 Kepala Keluarga yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana,” kata HukumTua Roger Kapahang.
Dikatakannya pula bahwa proses penetapan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dimana diawali dengan pendataan dari Relawan Covid-19 Desa, kemudian hasil pendataan dibawa dalam Musyawarah Desa Khusus, dan selanjutnya atas kesepakatan bersama di sepakati ada 15 Kepala Keluarga yang akan menerima manfaat BLT-Dandes, yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa, dan disahkan oleh Camat Modoinding atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.
Setelah disepakati bersama penerima manfaat BLT-Dandes, maka Pemerintah Desa bersama jajaran Pemdes Linelean, yang diawasi oleh BPD, Kapolsek Modoinding bersama Bhabinkamtibmas, Koramil Modoinding, langsung menyalurkan BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, pada Sabtu 23 Mei 2020.
Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, HukumTua Roger Kapahang mengatakan agar keluarga dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, memanfaatkan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai keinginan, apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini yang aktifitas warga terbatasi oleh karena penyebaran Covid-19.
“Kepada warga masyarakat penerima manfaat BLT-Dandes, saya mengingatkan agar memanfaatkannya dengan baik dan benar, manfaatkan sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinginan, dana yang disalurkan tersebut agar dapat dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan untuk hal-hal yang konsumtif,” tambah Roger Kapahang.
Adapun besaran BLT-Dandes yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM), adalah sebesar Rp.600.000 per kepala keluarga, dan akan diberikan selama tiga bulan terhitung dari bulan April, Mei dan Juni 2020.
Selain keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, Roger Kapahang mengatakan bahwa ada juga sebanyak 36 Kepala Keluarga yang menerima manfaat Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat, dimana penyalurannya juga dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Mei 2020, yang disalurkan melalui Kantor Pos, dan juga dihadiri oleh Camat Modoinding Harits Lokas ST, Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh SH, dan TKSK Kecamatan Modoinding.
“Keluarga penerima manfaat BLT-Dandes untuk Desa Linelean sebanyak 15 Kepala Keluarga adalah mereka yang tidak termasuk jaring pengaman sosial lainnya seperti penerima PKH, BPNT, Prakerja serta bukan ASN dan TNI-Polri, dan hasil finalisasi penerima BLT-Dandes ini adalah sesuai kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa Khusus Desa Linelean,” jelas Roger Kapahang.
(Hengly)*