Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu solusi penanganan dampak penyebaran Covid-19 dibidang ekonomi masyarakat, pemerintah melalui kementerian terkait memberikan berbagai bantuan kepada warga masyarakat, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai melalui anggaran Dana Desa (BLT-Dandes).
Bantuan yang sumber dananya melalui anggaran Dana Desa tersebut, diperuntukkan bagi keluarga-keluarga yang sangat terdampak perekonomiannya akibat penyebaran Covid-19 dan benar-benar membutuhkan bantuan serta sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.
Semua Desa penerima Anggaran Dana Desa, harus mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk didalamnya menata penanganan Covid-19 dalam APBDes disetiap desa, dengan besaran persentasi sebagai berikut, yakni Desa yang anggaran Dandes sebesar dibawah Rp.800 juta menata penanganan Covid-19 sebesar 25 persen dari total dana desa, Rp.800 juta hingga 1,2 Milliar menata penanganan Covid-19 sebesar 30 persen, dan Desa yang anggaran Dandes-nya diatas 1,2 Milliar, menata penanganan Covid-19 sebesar 35 persen dari total Dana Desa.
Salah satu Desa yang Menindak-lanjuti hal tersebut yakni mengalokasikan anggaran Dana Desa, untuk penanganan Covid-19, dengan mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, adalah Desa Mokobang Kecamatan Modoinding.
HukumTua Desa Mokobang Wiklif Maindoka, mengatakan dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Mokobang yang digelar pada 20 Mei 2020 lalu, disepakati ada 33 Keluarga yang akan menerima manfaat BLT-Dana Desa.
Dikatakannya pula bahwa sebelum ditetapkannya 33 KPM BLT-Dana Desa, telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dimana diawali pendataan keluarga calon penerima BLT-Dandes oleh tim relawan, selanjutnya data tersebut di verifikasi dan dilakukan validasi data, dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus, yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, BPD, pihak Kecamatan, Kepolisian, TNI, Pendamping Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, dan dari hasil Musdesus tersebut disepakati bersama ada 33 Kepala Keluarga di Desa Mokobang yang akan menerima BLT-Dandes, dan ditetapkan dalam peraturan kepala desa, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Bupati.
“Prosesnya sehingga ditetapkan ada 33 Kepala Keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, telah melalui prosedur dan mekanisme yang baik dan benar,” kata Wiklif Maindoka.
Dikatakannya pula bahwa ke-33 KPM BLT-Dandes tersebut, adalah mereka yang terdampak Covid-19 dan benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria dari Kemendes tentang keluarga penerima BLT-Dandes, dan juga diluar dari penerima jaring pengaman sosial lainnya seperti penerima PKH, BPNT, Prakerja dan tentunya bukan ASN dan TNI-Polri.
Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, ia mengatakan agar memanfaatkannya dengan baik dan benar, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, bukan pergunakan sesuai keinginan, belanjakan untuk hal-hal yang produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif.
“Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, agar memanfaatkannya dengan baik, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif, setidaknya dengan adanya BLT-Dandes ini dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” tambah HukumTua Wiklif Maindoka.
Proses penyaluran BLT-Dandes Mokobang kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, dilaksanakan pada Jumat 22 Mei 2020, dan dilakukan secara door to door, yakni HukumTua bersama jajaran Pemdes, yang didampingi BPD, pihak kepolisian, TNI, Pendamping Desa mengunjungi rumah-rumah KPM BLT-Dandes, lalu menyalurkannya bantuan langsung tunai tersebut.
(Hengly)*