Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu solusi penanganan dampak penyebaran Covid-19 dibidang ekonomi masyarakat adalah dengan memberikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar membutuhkan bantuan guna keberlanjutan kehidupan warga.
Salah satu solusi tersebut yakni dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai melalui anggaran Dana Desa (BLT-Dandes), sebagaimana aturan dari Pemerintah Pusat melalui beberapa kementerian terkait.
Menindak-lanjuti tersebut, pemerintah desa Temboan Kecamatan Maesaan, langsung melakukan pendataan warga masyarakat yang akan berhak menerima BLT-Dandes, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan selanjutnya hasil pendataan dibawa dalam Musyawarah Desa Khusus Pemerintah Desa, bersama BPD, dan dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
“Sebelum dilakukan penetapan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, telah dilakukan pendataan serta verifikasi dan validasi, lalu selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus melalui peraturan kepala desa (Perkades) dan selanjutnya yang disahkan oleh Camat Maesaan atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dimana ada 36 Kepala Keluarga di Desa Temboan yang akan menerima BLT-Dandes,” kata Pejabat HukumTua Desa Temboan Deisy Songgigilan SE.
Ke-36 Kepala Keluarga yang akan menerima BLT-Dandes tersebut, menurut HukumTua Deisy Songgigilan, adalah mereka yang benar-benar terdampak Covid-19 dan sangat membutuhkan bantuan, serta pula bukan penerima jaring pengaman sosial lainnya seperti penerima PKH, BPNT, Prakerja, serta bukan ASN dan TNI-Polri.
Kepada Keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, HukumTua Deisy Songgigilan mengatakan agar memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif, belanja sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai keinginan.
Satu hal yang patut diapresiasi dari jajaran Pemdes Temboan dalam penyaluran BLT-Dandes tersebut, yakni keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, rumahnya akan ditempeli Stiker Keluarga Miskin yang menyatakan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan, jadi sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dandes di desa Temboan, rumahnya akan ditempel Stiker ‘Keluarga Miskin’.
Dikatakan pula oleh HukumTua Deisy Songgigilan bahwa setiap keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000 per bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.
Proses penyaluran BLT-Dandes Temboan, berlangsung dirumah HukumTua, dan ada pula yang dibawa langsung ke rumah-rumah penerima BLT-Dandes.
(Hengly)*