Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Pusat perbelanjaan (Mall) di wilayah DKI Jakarta siap dibuka 5 Juni mendatang dalam era new normal. Tetapi, pembukaan mall ini tentu harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu.
Untuk di ketahui, selama masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) beberapa mal di Jakarta tetap beroperasi. Namun,hanya penjual kebutuhan pokok serta obat-obatan saja yang boleh beroperasi.
Asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) dewan pengurus daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan, tidak ada tenant yang diprioritaskan. Semua tenant diizinkan untuk membuka bisnis nya kembali.
“Semua tenant silakan dibuka jika memang kesiapannya sudah ada,”tutur ellen,di Jakarta, Jumat (22/05/2020).
Meski begitu, terhadap tenant yang memang masih terkendala dengan prosedur kesehatan pencegahan Covid-19, sebaiknya di tunda. Karena di khawatirkan akan terjadi persebaran virus Corona.
“Terkecuali masih ada protokol yang staging. Sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu,” tandasnya.
HM/red