Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Desa Torout Kecamatan Tompasobaru, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) kepada warga masyarakat Keluarga Penerima Manfaat, sebagaimana hasil dan penetapan dalam Musyawarah Desa Khusus Desa Torout.
Penyaluran BLT-Dandes kepada warga masyarakat Desa Torout, setelah sebelumnya dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan pada Senin 18 Mei 2020 lalu, dan dihadiri oleh BPD,, Pemerintah Kecamatan, Kepolisian tokoh masyarakat, ditetapkan dalam peraturan kepala desa dan disahkan oleh Camat Tompasobaru atas nama Bupati, ada sebanyak 170 Kepala Keluarga yang akan menerima BLT-Dandes.
Pejabat HukumTua Desa Torout Gefy Mokoginta SE mengatakan bahwa ke-170 Keluarga penerima manfaat BLT-Dandes Torout, telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dimana telah melalui pendataan oleh relawan, dan selanjutnya dibahas Musyawarah Desa Khusus, dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa, dan disahkan oleh Camat atas nama Bupati.
“Daftar penerima manfaat BLT-Dandes ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, maka dari itu dari hasil Musdesus pada beberapa waktu lalu, ditetapkan ke-170 kepala keluarga yang menerima jaring pengaman sosial BLT Dana Desa Torout,” kata HukumTua Gefy Mokoginta.
Proses penyaluran BLT-Dandes tersebut, dilaksanakan pada Kamis 21 Mei 2020, Bertempat di Kantor HukumTua, dan diawasi oleh Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun bersama Bhabinkamtibmas Roger Moningka, Plt Danramil Tompasobaru M.Worang, Pendamping Desa, dan BPD.
Dalam sambutannya pula HukumTua Gefy Mokoginta menyampaikan bahwa agar BLT-Dandes tersebut dapat digunakan dengan sebaiknya sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai dengan keinginan, dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif.
“Pergunakanlah manfaat BLT-Dandes ini dengan sebaik-baiknya, belanjakan sesuai kebutuhan produktif bukan konsumtif, dan semoga dengan adanya BLT-Dandes ini, keluarga penerima manfaat setidaknya akan sedikit terbantu untuk kelanjutan kehidupan dan meringankan beban keluarga,” tambahnya.
Ditambahkan Pejabat HukumTua Gefy Mokoginta, bahwa keluarga-keluarga penerima manfaat BLT-Dandes tersebut, adalah keluarga yang diluar penerima jaring pengaman sosial lainnya seperti Penerima PKH, BPNT, Prakerja, keluarga ASN maupun TNI-POLRI.
Sementara itu, Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya dalam penanganan Covid-19, baik itu untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maupun penanganan dampak ekonomi bagi warga yang ditimbulkan akibat mewabahnya Covid-19 saat ini, dimana salah satunya dengan penyaluran BLT-Dandes.
Iapun mengajak warga masyarakat Desa Torout untuk sama-sama mendukung dan mensupport program-program dari Pemerintah Desa, guna kelancaran pembangunan yang ada didalam desa, yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun dikesempatan itu pula, mengatakan, untuk warga masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, terlebih ditengah pandemi Covid-19 saat ini, yang semua masyarakat diajak untuk ikut memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan patuh dan taat terhadap himbauan dan anjuran dari Pemerintah.
(Hengly)*