Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor DPRD Minsel Berlakukan Protokol Kesehatan

Minsel204 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) mulai pada Senin 18 Mei 2020, memberlakukan protokol kesehatan bagi siapa saja yang datang ke Kantor Dewan tersebut.

Pemberlakuan Protokol Kesehatan di Kantor DPRD Minsel tersebut, guna Menindak-lanjuti instruksi dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dalam rangka pencegahan dan memerangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya di lingkungan Kantor DPRD Minsel.

Dari rilis Humas Dekab Minsel, dijelaskan bahwa, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, maka protokol kesehatan diberlakukan bagi siapapun yang berkunjung dan datang ke Rumah Rakyat Minsel tersebut, seperti ketika masuk ke kantor DPRD, setiap orang harus di ukur suhu tubuhnya dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogun.

“Jadi Mulai Senin, 18 Mei 2020, dari mulai masuk kantor DPRD Minsel hingga masuk ruangan sudah diberlakukan protokol kesehatan bagi yang datang ke Kantor DPRD Minsel, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata Sekretaris DPRD Minsel Joins F Langkun.

Baca juga:  Masuk Tim Pemenangan PYR-FAM, LSL Siap Jembatani Aspirasi Petani

Dikatakannya pula bahwa dari pintu masuk kantor DPRD Minsel sudah ada petugas yang bertugas untuk mengukur suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun, namun sebelumnya para ASN, THL, Anggota DPRD maupun masyarakat harus terlebih dahulu cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir yang sudah tersedia didepan pintu masuk kantor, begitu juga setiap pendatang yang berkunjung atau masuk ke kantor DPRD diwajibkan memakai masker.

Didalam setiap ruangan di kantor DPRD Minsel, terlebih diruangan Rapat Paripurna juga dilakukan penyemprotan menggunakan Disinfektan setiap pagi hari, yang dikoordinir langsung oleh Kepala Bagian Administrasi dan Umum Sekretariat DPRD Minsel Bonny Mawitjere SH.

Begitu juga dalam rapat Pansus LKPJ yang disaat ini sedang berlangsung diberlakukan Physichal Distancing dimana jarak tempat duduk diatur dengan jarak kurang lebih dua meter, peserta rapat Pansus juga dibatasi, dimana dari setiap SKPD dibatasi hanya lima orang, dan dari insan pers hanya tiga orang, itu berlaku selain anggota Pansus dan staf sekretariat persidangan DPRD Minsel.

Sekretaris Dewan DPRD Minsel Joins F Langkun mengatakan bahwa diberbagai kesempatan, ia terus mensosialisasikan dan selalu menghimbau kepada para ASN, THL bahkan insan pers yang berada di Kantor DPRD Minsel, untuk melakukan atau menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu mematuhi anjuran dan himbauan dari Pemerintah, selalu pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, agar bersama penyebaran Covid-19 dapat ditangani dan tidak sampai mewabah ke wilayah Minsel terlebih di lingkungan Kantor DPRD Minsel.

Baca juga:  Kepsek Dan Guru Se-Kecamatan Maesaan Gelar Ibadah Pra-Natal

“Semoga dengan pemberlakuan protokol kesehatan seperti ini di lingkungan Kantor DPRD Minsel, penyebaran virus corona akan dapat ditekan bahkan dibasmi, agar tidak masuk ke wilayah Minsel terlebih di lingkungan Kantor DPRD Minsel, dan Kantor DPRD Minsel akan bebas dari paparan Covid-19, saya mengajak kita semua untuk terus berdoa memohon kepada yang Maha Besar Tuhan agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga kita warga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” tambah Joins Langkun.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS