Bupati Pelalawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Penerapan PSBB ,Dan Melibatkan Ratusan Personil
Sabtu, 16 Mei 2020
PELALAWAN , RIAU Transparansiiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau melaksanakan apel gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di halaman kantor Bupati Pelalawan pada Sabtu pagi (16/5/2020).
Gelar pasukan tersebut melibatkan ratusan personil dari berbagai instansi yang terlibat dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Diantaranya Polres Pelalawan dan jajarannya, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), dan instansi lainnya.
Dalam apel gelar pasukan Bupati Pelalawan, HM Harris bertindak sebagai inspektur upacara dan diikuti seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) serta pimpinan OPD.
Usai apel gelar pasukan, Bupati Harris menjelaskan, PSBB di Pelalawan merupakan hasil kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disetujui Menteri Kesehatan (Menkes).
Peraturan Gubernur (Pergub) telah diterbitkan dalam mengatur pembatasan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Dalam mengawasi penerapan PSBB di Pelalawan melibatkan instansi gabungan selama 14 hari kedepan.
“Ada ratusan personil yang dilibatkan dari masing-masing instansi. Selama tujuh hari ini masih tahap sosialisasi, belum ada sanksi diberikan,” tutur Harris kepada awak media usai gelar pasukan, Sabtu (16/5/2020).
Mantan ketua DPRD Pelalawan dua periode ini menyebutkan , setelah masa sosialisasi selesai akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
Sanksi yang akan diterapkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pergup, agar lebih rinci dan sesuai kondisi umum daerah.
Harris sangat berharap kepada masyarakat di Pelalawan agar mematuhi Peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama. ” Mari patuhi peraturan yang suda diterapkan Pemerintah, jangan ada yang melanggar tutur nya mengahiri ( PUGA )