AMTI Minta Kapolda Sulut Awasi Proses Hukum Terkait Laporan dari Meirino Lontaan

SULUT364 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor : STTLP/197.a/IV/2020/SPKT, Manado 29 April 2020, Rivo Malonda resmi dipolisikan. Selaku pelapor sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan, selaku pelapor Meirino Rainato Jandi Lontaan mengajukan laporan terkait pidana.

Saat menerima Surat Tanda Terima Laporan, Minggu (10/5/2020) diterangkan dalam surat tersebut bahwa Rivo Malonda dan Vivi Inria Liwutang dilaporkan atas dugaan tindakan tindak pidana perzinahan. Atas nama KA SPKT Polda Sulawesi Utara, KA Siaga 1, Jolly Runtu, SH.,MH pangkat Ajudan Komisaris Polisi NRP 73110359 menerangkan bawa pada Rabu 29 April 2020, pukul 15.00 Wita, telah datang ke SPKT Poda Sulut Meirino Rainato Jadi Lontaan untuk keperluan laporan tersebut.

Baca juga:  Rentan Money Politik, LSM-AMTI Minta Polri Gelar Patroli Dimasa Tenang

Menanggpi hal itu, Tommy Turangan, SH, Ketua Umum AMTI meminta Kapolda Sulut untuk mengawasi proses hukum yang tengah berjalan. Tommy mewanti-wanti agar tidak terjadi praktek yang membawa kesan kesengajaan untuk diperlambat tahapan hukum lanjutan.

”AMTI meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara agar segera turun tangan, memonitor laporan tersebut. Jangan ada kesan lamban, atau dihambat-hambat. Karena ini menyangkut hal yang sangat sensitif, yang begitu berpotensi merusak nama baik institusi Kepolisian. Laporan yang dilayangkan Meirino kami harap diporses tuntas, dan segera. Para terlapor harus diberikan efek jera,” tutur Tommy tegas.

Baca juga:  Dilantik Kapolri, Putra Pakuweru Resmi Jabat Kapolda Sulut

(T2)*

Sumber/Suluttoday

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP