Way Kanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Didalam pembuatan sertifikat tanah saprona”,Memang Terkadang ada segelintir oknum oknum yang memamfaatkan situasi.Dan momen yang ada.
Dan namun ada pula dari masyarakat nya yang terkadang menganggap peraturan yang sudah benar adanya”, tetapi masih beranggapan
Ada di benak mereka indikasi pungli.
Seperti hal, yang terjadi di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kab Way Kanan, yang dibawah naungan Mutholib SPd,
Sebagai Kepala Kampung di Desa Tersebut.
“,ya ternyata terkait pemberitaan Media Online di Medsos Tentang Pungli sertifikat PTSL, Yang
Berpariasi itu mulai dari 250000 sampai 350000 ,tidak benar Adanya hanya saja beberapa masyarakat Air Ringkih gagal Paham, Tentang perkam yang sudah ada Tentang Alashak,yang di buat 2019, jelas Mutholib SPd, saat diwawancara”, salah satu awak media.Minggu 03/ mei/2020.
Masih kata Mutholib SPd,
Adapun pembayaran PTSL, sudah sesuai dengan ajuran bupati dan berdasarkan Peraturan Kampung “Perkam” Air Ringkih Nomor 2 tahun 2019 BAb III tentang Pengelolaan Pendapatan Desa,lampiran peraturan Kampung Nomor 5 tanggal 2 Desember 2019 tentang sumber-sumber pendapatan kampung air ringkih tahun anggaran 2020.
Lanjut Mutholib “,Rincian jenis dan besaran sumber pendapatan asli Kampung yang sudah diatur oleh PERKAM, diantaranya pembuatan surat jual beli tanah Rp.100000 pembuatan surat keterangan ALAS HAK Rp.100000 ini sudah jelas peruntukannya uang tersebut juga langsung di masukan kerekening Kampung oleh bendahara.
Mutholib menambahkan keluarnya peraturan Kampung (PERKAM) Nomor 2 Tahun 2019 Kampung Air Ringkih ini sebelum datangnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.
Harapan Kepala Kampung Mutholib SPd,
Agar kedepan “,ia berharap kepada Masyarakat Khusus nya Air Ringkih kecamatan Rebang Tangkas kedepan masyarakat nya bijak dalam penyampaian kata kata.
Dan jika masyarakat belum paham maka jagan segan untuk bertanya, agar tidak ada amsumsi gagal Faham seperti yang sudah ini.tutupnya.
Tegor