GSVL; “Lahan Pekuburan Jenazah Covid-19 Milik Pemkot Manado, Bisa Digunakan Warga Luar Manado”

Manado272 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Pandemi Covid 19 yang semakin mewabah dilebih dari 200 negara di seluruh dunia, terus menjadi perhatian serius semua pihak.

Bagaiman tidak, virus yang telah menginfeksi 3,4juta orang ini sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.

Akibat stigma negatif yang terbentuk di masyarakat, tidak sedikit pula terjadi penolakan sosial dari warga baik itu pembuatan lahan pekuburan Covid 19, pemakaman korban positif Covid 19 maupun orang dalam status PDP dan ODP.

 

Menyikapi akan hal ini, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Sabtu (02/05), menegaskan Pemerintah Kota Manado mempersilahkan lahan pekuburan yang berlokasi di kaiwatu, untuk digunakn apabila ditemui ada penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19.

Baca juga:  Turangan; Pasca Bencana, Tantangan Pemerintah Untuk Bangun Mitigasi Yang Lebih Baik

“Kalau ada pasien Covid -19 yang meninggal di Manado, meskipun bukan warga Manado, tempat tinggalnya jauh ataupun mendapat penolakan ketika akan dimakamkan di kampunya, kami ijinkan dimakamkan di lahan pekuburan milik Pemkot Manado, di jalan Kaiwatu,” tutur Walikota.

Ia membahkan, demi misi kemanusiaan dan supaya jenazah tidak tertahan lama di Rumah sakit, maka kami bersedia membantu korban pasien covid 19 yang mendapat masalah penolakan , tutup Ketua Dewan Pengawas Apeksi.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP