Schouten; “Surat Notifikasi Sehat Hanya Untuk Warga Yang Akan Keluar Area Minsel”

Minsel387 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Minsel dr.Erwin Schouten yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Minsel, mengatakan bahwa surat notifikasi sehat yang diambil di Kantor Desa/Kelurahan adalah bagi mereka yang akan melakukan perjalanan keluar daerah atau kabupaten
Pernyataan Schouten tersebut, terkait polemik yang sering terjadi di Posko Covid-19 di beberapa desa atau kelurahan yang mengharuskan setiap pendatang atau pengunjung, harus menunjukan surat notifikasi sehat, walupun orang yang berkunjung tersebut dari wilayah Minsel.

Hal tersebut sebagaimana surat edaran dengan nomor 332/Sek-Dinkes/IV/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19 disetiap Posko di Kabupaten Minahasa Selatan.

Di poin ke-9 dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa ‘Setiap warga Minahasa Selatan yang melewati posko desa/kelurahan desa di Kabupaten Minahasa Selatan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan tanpa harus membawa atau menunjukkan surat keterangan sehat (Surat Notifikasi Sehat) yang berlaku’.

Baca juga:  MPF Digelar 26 Oktober, Meyer; Hadiri Dan Saksikan Modoinding Membagi Berkat

Begitu juga dalam poin ke-10 mengatakan ‘Petugas Posko dapat menolak memberikan ijin masuk kepada pengunjung yang terindikasi sakit atau tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang dimaksud’.

Saat ini sering terjadi polemik dan kesalah-pahaman antara petugas posko dan warga pengunjung terkait Tugas Relawan Posko dan warga yang berkunjung disuatu desa atau kelurahan di Minahasa Selatan, maka dari itu Selaku dr.Erwin Schouten selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan sosialiasi dan pemahaman kepada warga masyarakat mengenai fungsi dari surat notifikasi sehat tersebut harus lebih lagi disosialisasikan oleh pemerintah desa kepada warga masyarakat.

Baca juga:  Spektakuler,, Maesaan Menguning Kampanye PYR-FAM Disambut Puluhan Ribu Massa

Schouten mengatakan masyarakat Minahasa Selatan yang akan melakukan aktifitas atau tugas diluar rumah namun Masih diwilayah atau area Kabupaten Minahasa Selatan tidak harus membawa surat notifikasi sehat, namun harus selalu pakai masker dan ikuti prosedur protokol kesehatan, dan surat notifikasi sehat hanya bagi mereka warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau melaksanakan tugas diluar daerah atau luar area wilayah Minsel.

“Saya berharap agar para HukumTua dsn Lurah dapat mensosialisasikan mengenai fungsi surat notifikasi sehat ini kepada warga masyarakat, dan juga disosialisasikan bagi Relawan Covid-19 yang bertugas di Posko,” ujar Schouten.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS