Reskrim Polres Bandara Soeta Ungkap Kasus Lahan Parkir Mobil Mewah

Banten, Hukum, Nasional454 Dilihat

Tangerang Transparansi Indonesia.co.id-Mobil Yang Terparkir Di Bandara Soetta, Kurang Lebih ada Tujuh unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah, diparkir lebih dari setahun di area parkir Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.Tarif parkir yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut beragam, mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.

“Ini sudah lebih dari satu Tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta),” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam pers Conference yang diterima Jumat (24/4/2020).

Tujuh mobil tersebut yakni Daihatsu Grandmax, Toyota Corona, Mitsubisi Pajero, Toyota Avanza, Honda Freed, Toyota Camry, BMW. Adi mengatakan, setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang sebagian merupakan kendaraan sewa.

Baca juga:  Pilkada Solo, Jokowi Runtuhkan Dominasi PDIP Selama 24 Tahun

“Ada juga kendaraan-kendaraan yang nama di BPKB berbeda dengan pemilik sebenarnya,” ujarnya

Setelah berhasil diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan berkoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir.

Mobil-mobil yang diparkir di Bandara Soekarno-Hatta tersebut ada yang tersangkut perkara perdata dengan pengelola parkir.

“Ada juga masalah pidananya. Contoh Avanza yang plat F Bogor ini merupakan kendaraan yang disewakan, akan tetapi tidak pernah kembali kepada si penyewa,” ujar dia.
MI/Red

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP