ASN Dihimbau Tak Ikut Ajukan Retrukturisasi Kredit

Nasional169 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemi Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN). Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit akan mempersempit ruang sektor keuangan.

Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.

Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.

Baca juga:  AMTI Warning Para Kades, Turangan; Penyaluran BCBP Harus Tepat Sasaran

“Jangan sampai ASN ikut [restrukturisasi kredit, sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, jangan jugalah,” katanya Kamis (16/4/2020) malam.

Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya.

Menurutnya, perbankan juga memahami dengan baik kondisi nasabah. Perbankan akan mengidentifikasi nasabah, seperti jenis pekerjaan yang merupakan ASN atau tidak. Semasih nasabah pendapatannya tetap dan tidak terganggu di tengah pandemi Covid-19, pembayaran kredit tetap dilakukan.

Hal tersebut berbeda dengan masyarakat kecil yang pendapatannya hanya dapat digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Restrukturisasi kredit hanya diprioritaskan pada masyarakat kecil, maupun pengusaha yang kegaiatan usahanya terdampak.

Baca juga:  AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP

“Kalau masyarakat kecil, pendapatannya hanya dipakai untuk makan, ini priroritas utama, itu claster UMKM termasuk juga pengusaha-pengusaha di kelompok itu,” katanya.

Berdasarkan data OJK, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan hingga 13 April 2020 adalah sebanyak 262.966 debitur dengan nilai total Rp56,5 triliun.

Setidaknya, terdapat 84 Bank Umum Konvensional/Syariah yang telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik. Dari jumlah tersebut, 43 Bank Umum Konvensional/Syariah telah melakukan implementasi.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS