Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi perpanjangan Perlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena dinilai mampu PSBB mampu memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB kita perpanjang hingga 22 Mei 2020 mendatang, karena dinilai mampu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, dan pelaksanaan PSBB ini ada pada kedisiplinan kita semua dalam menjalankannya,” ujar Anies Baswedan.
Dimaksudkan Anies Baswedan yakni kedisiplinan untuk tetap dirumah, dan mengurangi aktivitas diluar rumah, sehingga akan menghentikan laju penyebaran Covid-19, semakin sedikit berinteraksi, semakin sukses menjalankan Social Distancing dan Physichal Distancing maka akan semakin kecil pula potensi penularan Virus Corona, sehingga dengan demikian pandemi Covid-19 akan lebih cepat berakhir.
Ia pun mengatakan agar warga DKI Jakarta tetap semangat dalam menjalankan PSBB di DKI Jakarta, untuk keselamatan banyak orang, sambil terus menggiatkan dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya mengajak kita semua warga DKI Jakarta untuk tetap semangat dalam menjalankan PSBB ini, mari kita bekerja-sama dalam memerangi Penyebaran virus corona,” tambah Anies Baswedan.
(T2)*