DPMD Minsel Jadi yang Pertama di Sulut Sosialisasikan BLT-Dandes ke Para Camat dan HukumTua se-Minsel

Minsel400 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Video Conference (Vicon) dengan para Camat dan HukumTua se-Minsel terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2020.

Giat Video Conference antara DPMD Minsel yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hendrie Lumapow SH bersama Kepala Bappelitbang Minsel Tertius V Ulaan dengan para Camat dan HukumTua se-Minsel yang digelar pada Senin 20 April 2020, merupakan yang pertama di Sulawesi Utara dalam upaya penanganan dampak Covid-19 ditengah masyarakat dengan adanya BLT bagi warga masyarakat miskin yang terdampak covid-19.

Video Conference tersebut digelar, ditengah pandemi Covid-19 ini, telah berbagai bantuan dari pemerintah baik dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat telah dan akan dikucurkan guna menanggulangi dampak Covid-19.


Dan juga bantuan atau penanganan dampak Covid-19 bagi warga terdampak wabah tersebut bisa juga dari anggaran Dana Desa melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan untuk menghindari simpang-siurnya mengenai tata cara pemberian bantuan tersebut, maka Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan melakukan sosialisasi kepada para Camat dan HukumTua se-Minsel dengan memanfaatkan aplikasi Video Conference (Vicon).

Baca juga:  Pahami UU Nomor 3/2024, Pimpinan Dan Anggota BPD Ikut Bimtek

Kegiatan Video Conference tersebut diawali dengan doa buka yang dibawakan oleh Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP.MPA sekaligus juga bertindak selaku moderator, dan selaku narasumber adalah Kadis PMD Hendrie Lumapow SH, Kaban Bapelitbang Tertius Ulaan ST.MM dan Kadis Infokom Roy Mandey SH, yang juga selaku juru bicara Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan.

Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam video conference tetsebut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow melalui Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP.MPA, yakni bahwa HukumTua harus menggunakan data yang mampu dipertanggungjawabkan pada saat menyalurkan bantuan baik bantuan dari pemerintah maupun dari Anggaran Dandes.

Baca juga:  Respon Kebutuhan Warga, Pemdes Pontak Satu Bagikan Ayam Gratis Melalui Anggaran Ketapang

Penganggaran Dana BLT-Dana Desa diawali dengan pendataan dari relawan desa, sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020 dan diputuskan melalui Musyawarah Desa Covid-19.

Dikatakan Altin Sualang pula bahwa kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Desa merupakan salah satu alternatif yang sangat bijak untuk menangani permasalahan masyarakat ditengah menghadapi wabah Covid-19, karena dengan padat karya tunai masyarakat akan mendapatkan penghasilan guna keberlanjutan hidup keluarga.

“HukumTua harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes yang digunakan untuk penanganan Covid-19, maka dari itu data haruslah tepat dan benar,” ujar Altin Sualang.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP