Banten Transparansi Indonesia.co.id-Peraturan Gubernur Banten terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah resmi diterbitkan.
Pergub yang memuat 32 pasal tersebut mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi masyarakat di tiga wilayah selama PSBB.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah berlaku mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
“Masyarakat wajib menggunakan masker jika di luar rumah serta melaksanakan hidup bersih dan sehat selama PSBB,” kata Wahidin dalam keterangan,Kamis (16/4/2020).
Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel.
Kegiatan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta aturan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.
1.Kegiatan institusi pendidikan
Dalam Pergub tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan. Termasuk lembaga penelitian dan pelatihan.
Namun, untuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetap masih diperbolehkan berkegiatan.
2.Aktivitas bekerja
Pemerintah Provinsi Banten tidak melarang operasional pabrik atau perusahaan. Namun, perusahaan wajib patuh dengan aturan protokol kesehatan.
Namun, ketika ada satu karyawan terpapar corona, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.
Pihak perusahaan juga harus membatasi atau bahkan meliburkan karyawan yang memiliki penyakit penyerta atau lebih rentan terpapar virus corona seperti penderita hipertensi dan penyakit jantung,Kemudian, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan menyusui, serta pekerja berusia di atas 60 tahun.
3.Kegiatan rumah ibadah
Selama PSBB diberlakukan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan. Kegiatan diganti di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.
4.Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum selama PSBB wajib ditutup sementara. Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat fasilitas umum jika berkerumun atau lebih dari lima orang.
Larangan kegiatan di fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti di pasar, toko swalayan, warung kelontong, apotek dan depot isi ulang air minum.
Kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan, asal dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.
5.Kegiatan sosial budaya
Kegiatan perkumpulan dan pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya dilarang selama masa PSBB.
Sementara, untuk kegiatan khitanan, menikah dan pemakaman/takziah boleh dilakukan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, serta diwajibkan menggunakan masker.
6.Pembatasan moda transportasi untuk orang dan barang
Selama PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, transportasi yang mengangkut penumpang seperti transportasi udara, kereta, laut dan jalan raya masih diperbolehkan beroperasi.
Namun, semuanya dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Angkutan barang juga masih diperbolehkan apabila mengangkut kebutuhan medis, bahan pokok, bahan bakar minyak atau gas dan bahan baku manufaktur hingga kurir.
Transportasi untuk urgensi lain seperti layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban serta layanan darurat masih diperbolehkan beroperasi.
Pergub ini juga mengatur soal ojek online yang dilarang mengangkut penumpang orang,Ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang saja.
Dalam Pasal 31, dijelaskan bahwa pelanggar pelaksanaan PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,pungkas.
MI/Red