Sat Narkoba polres Tangerang Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tangerang Transparansi Indonesia.co.id-Polres Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus penangkapan 12 tersangka. peredaran Narkotika Jenis Sabu dipimpin Kasat Narkoba AKBP ALDO Ferdian. bertempat di Aula Polres metro Tanggerang Kota , jalan Daan Mogot, 1,Tangerang Kota ,Selasa ( 14/04/2020) Pukul 13:00

Pada tanggal (05/02/2020) pukul 15:30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial “OD” dirumah Daerah pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 3 ( tiga) paket Narkotika jenis Sabu ( 51,01 Gram Brutto),

Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal (08/02/2020) sekitar pukul 03:00 WIB berhasil menangkap tersangka inisial “BS” di Daerah Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket Narkotika jenis sabu (182,44 Gram Britto) selanjutnya sekitar jam 06:00 Berhasil menangkap tersangka “AR ” di Daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 paket Narkotika jenis Sabu ( 204,1Gram Brutto)

Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan

Kemudian dikembangkan pada tanggal ( 10/02/2020) sekitar pukul 06:00 WIB berhasil menangkap tersangka “SL” dirumah kontrakan di Daerah Cipondoh kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2 paket Narkotika jenis Sabu ( 20 Gram Brutto), selanjutnya sekitar pukul 10:00 WIB berhasil menangkap “EK” di rumah beralamat Cipondoh Makmur Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 ( empat ) paket Narkotika jenis sabu (1,93 Gram Brutto)

Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal ( 21/ 03/2020) sekitar pukul 00:30 Wib berhasil menangkap tersangka “US dan “FZ” di Daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu (4.000 Gram Brutto)

Di lakukan pengembangan kembali pada tanggal ( 25/03/2020) sekitar Jam 18:10 Wib berhasil menangkap tersangka “FS” “ED” dan “GZ” di Daerah Bandung Jawa Barat dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 paket Narkotika Jenis Sabu ( 534,7 Gram Brutto)

Baca juga:  Viral Di Medsos, LSM-AMTI Soroti Polisi Yang Bongkar Tempat Produksi Captikus

Kemudian dilakukan pengembangan kembali pada tanggal (14/03/2020) sekitar pukul 11:00 WIB berhasil menangkap tersangka “FR dan RS” di Daerah Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 9 (sembilan ) paket Narkotika jenis sabu (939,57 Gram Brutto)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut, jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak ( 6,023,65 Gram Brutto ) dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dapat menyelamatkan 31 ,150 orang /jiwa ,pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang -undang RI Nomor 35 tahun 2009 TTG Narkotika ,Ancaman Hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
MI/Red

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP