Ini 9 Poin Hasil Pembahasan dalam Rakor Terkait PSBB Jakarta

DKI Jakarta306 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Provinsi DKI Jakarta, maka segenap unsur dan instansi terkait, melaksanakan rapat koordinasi guna membahas hak-hal yang berhubungan dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta oleh Menteri Kesehatan, langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melaksanakan Rakor tersebut, dalam rangka menyikapi peningkatan penyebaran wabah Covid-19, dimana terus bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh, Anies Rasyid Baswedan,Ph.D (Gubernur DKI jakarta ), Mayjen TNI Eko Margiyono, MA (Pangdam Jaya), Irjen Pol Nana Sujana (Kapolda Metro Jaya), Marsekal Pertama TNI M. Khairil Lubis (Pangko Ops AU I), Laksamana Muda TNI Muhammad Ali.SE.MM (Pangkoarmada I), Brigjen TNI Syafruddin (Kasgartap I/Jkt), Kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta Bpk DR Asri Agung Putra, Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNI Cahyono Cahya, Danlattamal 3 Brigjen TNI marinir Hermanto, H. Saefullah Sekda Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Bid. Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman Pro. DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Prov. DKI Jakarta, Inspektur Prov. DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov. DKI Jakarta,  Plt. Kepala Pelaksana BPBD Prov. DKI Jakarta,  Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Prov. DKI Jakarta,  Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. DKI Jakarta, Plt. Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Prov. DKI Jakarta.

Baca juga:  Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

Dan adapun hasil yang disepakati dalam rapat koordinasi terkait pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, menghasilkan sembilan (9) poin kesepakatan yakni;

1. Di wilayah DKI Jakarta akan dilaksanakan pemberlakuan status PSBB mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.

2. Kegiatan sosial akan dibatasi sangat ketat (aturan secara teknis akan dikeluarkan dlm bentuk Pergub yang sekarang ini masih di susun).

3. Instrumen pendidikan dan perkantoran kecuali instansi pemerintah dan instansi yang bersifat strategis kegiatan dilakukan dari rumah.

4. Kalangan swasta melakukan kegiatan dari rumah kecuali,
a. Bidang Kesehatan
b. Bidang Pangan/F&B
c. Bidang Energi
d. Bidang Komunikasi
e. Bidang Keuangan
f. Bidang Logistik
g. Bidang Kebutuhan Keseharian
h. Bidang Industri strategis

5. Akan dilaksanakan penertiban dan penegakkan hukum secara masif dengan melibatkan unsur Pemda, Polri dan TNI.

Baca juga:  Putra Rokan Hulu Raih predikat Cumlaude di Jakarta

6. Pendistribusian logistik berupa sembako bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta yang terdampak ekonomi akan didahului menggunakan APBD Prov. DKI Jakarta yang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 April 2020, dimana akan di dorong secara bertahap oleh pihak Pemda, Polri dan TNI sampai dgn tingkat RW, dengan prioritas wilayah-wilayah Pra Sejahtera.

7. Dalam pelaksanaannya akan diterapkan kerumunan orang akan dibatasi maksimal 5 orang, selebihnya akan dilarang.

8. Diharapkan seluruh unsur TNI dan Polri mulai Besok Rabu 6 April 2020 sudah mulai menampakkan patroli-patroli untuk memberikan persiapan yang optimal.

9. Penyusunan Pergub terkait aturan teknis PSBB di wilayah Prov. DKI Jakarta Besok pada hari Rabu tanggal 6 April 2020 dapat di selesaikan final untuk segera disosialisasikan.

Selanjutnya usai pelaksanaan Rakor tersebut, Gubernur Anies Baswedan langsung mengadakan Press Confrence, dan menyampaikan hal-hal mengenai hasil dalam rakor yang baru digelar tersebut.

(T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP