Haruskan Social Distancing Diberlakukan..!!

Manado322 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – – Adalah surat peringatan keras yang di sampaikan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Joko Widodo Presiden..dan harus di terjemahkan oleh seluruh gubernur se-Indonesia termasuk Sulawesi Utara.

Serta maklumat Kapolri di larang keras berkumpul dan ada konsekwensinya yaitu pidana.. Penerapan atau penyampaian dasarnya adalah surat edaran yang di terbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

seharusnya contoh teladan harus di mulai dari pembuatan perintah hingga rakyat bisa mengikuti.. jikalau contoh tidak baik ini menandakan ketidak pahaman si pembuat perintah Pemerintah propinsi.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Tangkap Eqin, Diduga Pemilik Gudang Penyimpanan Solar Ilegal

Akibatnya kita warga masyarakat yang kena dampaknya.. berkumpul dengan masa yang hampir ribuan ini jelas akan membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Sebab kita tau Bersama Virus Corona ( Covid 19) sangat rentan dengan manusia orang bersentuhan langsung anjuran Social discanting jarak antara seseorang 1 meter, ini sudah berkerumun dan desak desakan.

Apabila dari sekian ratus masyarakat yang berkumpul saat itu dan terjangkit virus yang sangat mematikan itu ” Pertanyaan saya sapa yang harus di salahkan..1. pemerintah..? 2. Masyarakat ? 3. Atau ada faktor X lainya..?
tolong di jawab secarah jujur dan bijaksana….

Baca juga:  Pemkot Manado Raih Predikat Inovatif, Jeane Laluyan; Kerja Nyata AA-RS

( JoPa ) Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum ( AMMPH )

(Fik)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP