Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun pembatasan sosial berskala besar, adalah pembatasan kegiatan diwilayah tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi.
Situasi pasien Covid-19 di Indonesia yang setiap hari terus bertambah, baik Pasien terkonfirmasi positif Covid-19, ODP, maupun PDP, sehingga pemerintah sangat perlu mengeluarkan PERPPU tentang PSBB, guna Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut;
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan ditempat umum dan fasilitas umum.
Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut mendapat tanggapan positif dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, dimana melalui Ketua Umumnya Tommy Turangan SH sabgat mendukung dan mensupport akan keluarnya Perppu tersebut, dalam usaha dan upaya Percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Saya suport dan dukung Perppu tersebut, dimana dalam upaya Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, sangat diperlukan ketegasan dari Pemerintah,” ujar Tommy Turangan.
(T2)*