Turangan; “Pemerintah Berlakukan Karantina Kesehatan, Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat”

Nasional, SULUT226 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Penyebaran Covid-19 di Indonesia terus saja meluas, yang ditandai dengan terus meningkatnya pasien terpapar terkonfirmasi positif Covid-19, serta juga ODP, PDP, berbagai langkah penangulangan penyebaran virus corona tersebut, terus diupayakan oleh pemerintah.

Dan salah satu langkah yang kemungkinan akan diambil oleh pemerintah yakni Karantina Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI) Tommy Turangan SH, mengatakan apabila pemerintah memberlakukan Karantina Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka Pemerintah Wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Apabila Karantina Kesehatan sampai diberlakukan maka Pemerintah Wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  Terima Aduan Masyarakat, LSM-AMTI Akan Bawa Kinerja Buruk BPJN Sulut Ke Ibukota

Hal tersebut Dikatakannya berdasarkan pada Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 55 ayat (1) dan ayat (2).

Disitu dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar warga masyarakat apabila karantina Kesehatan diberlakukan oleh pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Karantina Kesehatan tertulis dengan jelas bawah pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar warga masyarakat, serta hewan peliharaan pun harus ditanggung juga,” tambah Alumnus Fakultas Hukum Unsrat tersebut.

Berikut Isi Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Karantina Kesehatan:

Baca juga:  Cegah Dana Siluman Pemangku Kebijakan, AMTI Minta BIN Awasi Pilkada

                                      Pasal 55

ayat (1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

ayat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

(T2/red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS