RWP; “PD CWE Harap Kaji dan Revisi Kembali Jadwal Pengoperasian Pasar”

Minsel235 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Perusahaan Daerah Cita Waya Esa (P.D CWE) Kabupaten Minahasa mengeluarkan Surat Edaran terkait jadwal Pengoperasian pasar-pasar yang ada di Minahasa Selatan, yang pada umumnya hanya beroperasi satu kali dalam seminggu, kecuali pasar Amurang dan Pasar Tumpaan yang beroperasi dua kali dalam seminggu.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh P.D Cita Waya Esa, dalam rangka penanganan Penyebaran Covid-19 di di di Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun surat edaran yang dikeluarkan oleh PD Cita Waya Esa tersebut, mendapat tanggapan dari Rommy Windi Poli SH.MH (RWP), yang adalah anggota DPRD Minsel dari Fraksi Golkar.

Dikatakannya bahwa pihak PD Cita Waya Esa agar dapat merevisi kembali surat edaran yang dikeluarkan terkait jadwal pasar yang ada di Minsel, karena hanya sekali dalam seminggu sehingga sangat berpotensi membludaknya warga dipasar, karena pengoperasiannya hanya sekali dalam seminggu atau dua kali dalam seminggu khusus untuk pasar Amurang dan Pasar Tumpaan.

Baca juga:  Koalisi Besar Bersama AGK-DARREN Untuk Minsel Maju

Dan apabila membludaknya warga dipasar tentunya bertentangan dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengenai Social Distancing yang dimana warga masyarakat diminta untuk menjaga jarak sosial, jaga kontak fisik.

“P.D CWE diharapkan agar dapat mengkaji dan merevisi kembali surat edaran yang dikeluarkan mengenai Pengoperasian Pasar, dimana jam operasionalnya yang perlu ditambah, agar tidak terjadi kepadatan warga di lokasi pasar yang sangat berpotensi terjadi penyebaran virus corona dilingkungan masyarakat,” ujar Rommy Poli.

Dikatakannya pula, oleh pemerintah dapat melakukan maupun organisasi lain dapat melakukan penyemprotan Disinfektan di lokasi pasar, pada saat pasar tidak beroperasi, agar bahan disinfectan tidak mengenali dan bahan-bahan yang ada dipasar.

Ditakutkan warga akan memadati pasar-pasar rakyat di Minsel, yang dikarenakan hanya berlaku sekali dalam seminggu dan dua kali dalam seminggu khusus pasar Amurang dan Tumpaan, karena seperti di pasar Tompasobaru yang hanya berlaku setiap hari Sabtu pastinya warga akan memadati pasar Tompasobaru karena warga yang bertransaksi di pasar tersebut ada dua kecamatan, yakni Tompasobaru dan Maesaan, serta juga ada warga dari Kecamatan lainnya disekitar.

Baca juga:  Donny Tampemawa Dinilai Sangat Tepat Dampingi Donny Wongkar Di Pilkada Minsel

Untuk diketahui P.D CWE telah mengeluarkan surat edaran dengan maksud untuk kita yang penanganan Penyebaran Covid-19, yang dimana hari operasional pasar hanya berlaku seminggu sekali dan dua kali seminggu khusus untuk pasar Amurang dan Pasar Tumpaan.

“Kiranya ini mendapat perhatian dari pimpinan perusahaan daerah Cita Waya Esa untuk dapat merevisi kembali edaran yang telah dikeluarkan terkait jadwal Pengoperasian pasar-pasar di Minahasa Selatan,” ujar Rommy Poli.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS