Minsel, transparansiindonesia.co.id — Menindak-lanjuti surat edaran dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE tentang penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan, langsung ditindak oleh jajaran Pemerintah Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
Dalam upaya memerangi Penyebaran virus corona, maka Jajaran Pemerintah Desa Lopana melaksanakan penyemprotan dengan menggunakan Disinfektan ke sejumlah tempat atau fasilitas umum serta ke rumah-rumah penduduk.
Sebelum melakukan penyemprotan, para petugas yang adalah para perangkat desa, mendapatkan sosialisasi dan petunjuk dari Pejabat HukumTua Desa Lopana Ysis Donna Mangindaan SSTP mengenai cara penyemprotan menggunakan Disinfektan, guna memerangi penyebaran virus corona.
“Ini merupakan wujud nyata dan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Ibu Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE terkait penanganan Penyebaran Covid-19 di di Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Pejabat HukumTua Ysis Donna Mangindaan.
Selain melakukan penyemprotan Disinfektan, jajaran Pemdes Lopana juga tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat mengenai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Ysis pun mengajak kepada warga masyarakat untuk mematuhi anjurab dari Pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19, diantaranya dengan tetap dirumah, jaga jarak sosial, jaga kesehatan, konsumsi makanan bergizi dan bervitamin, dan selalu rajin cuci tangan pakai sabun.
“Mari kita bersama perangi penyebaran virus corona, dengan mematuhi anjuran dari Pemerintah, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, tinggal dirumah dan kerja dari rumah (Work from Home), bersama kita bisa perangi penyebaran virus corona,” tambah Ysis Donna Maria Mangindaan yang juga adalah Kabag Humpro Minsel.
(Hengly)*