Minsel, transparansiindonesia.co.id — Guna menangani penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah desa (Pemdes) yang adalah tugas utamanya yakni Melindungi, Melayani, dan Mensejahterakan masyarakat bisa menerapkan Freises Ermessen.
Seperti yang dikatakan oleh Camat Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan Michael Kamang Waworuntu SSTP bahwa dalam keadaan darurat seperti sekarang ini akibat penyebaran Covid-19 atau virus corona, yang mengancam keselamatan masyarakat umum, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak melakukan segala cara untuk mencegah, menanggulangi dan bahkan menindak masyarakat yang tidak patuh dan taat pada ketentuan pemerintah.
Dikatakannya bahkan dalam situasi mengancam hidup khalayak ramai atau masyarakat umum, pemerintah juga dapat mengambil langkah Diskersi atau tindakan Freises Ermessen, yaitu kebebasan menggunakan kewenangan untuk menangani persoalan yang mendesak, yang sifatnya genting atau darurat (urgent) yang bisa membahayakan banyak orang.
Penanganan cepat dan tepat sebuah persoalan yang resikonya bisa menjadi besar jika tidak ditangani dengan cepat maka dampaknya akan meluas dan akan mempersulit keadaan dimasa mendatang.
“Penularan wabah Covid-19 di Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat dan sangat berbahaya, dimana hanya dalam waktu 20 hari penyebaran angka CFR (Case Fatality Rate) atau angka kematian dibandingkan jumlah penderita, sangat tinggi yaitu diangka 8,4 persen, dan bahkan sudah mencapai angka CFR tertinggi didunia,” kata Kamang Waworuntu.
Persentase tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) dihitung dengan cara membagi angka kasus yang terkonfirmasi sebagai positif Covid-19 dikalikan seratus (100).
Dari update data terbaru Covid-19 pada hari rabu 25 Maret 2020 hingga pukul 17:00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah lagi sebanyak 105 orang sehingga jumlah seluruh atau total pasien positif terpapar Covid-19 di Indonesia ada 790 dan dua di antaranya berada di Sulawesi Utara, dari jumlah 790 tersebut, 58 orang meninggal dunia, dan sembuh 31 orang.
Penderita Covid-19 di Indonesia semakin hari bertambah secara signifikan yang tersebar di 24 Provinsi di Indonesia, Virus Corona tidak akan memandang jabatan, suku, agama, kekayaan atau pun lainnya untuk diserang, bila saja warga tidak waspada dan lengah mengikuti anjuran dan himbauan, bisa terpapar Covid-19, di Indonesia bahkan 1 Menteri dan 3 Kepala Daerah terkonfirmasi posting terpapar Covid-19.
Dan kembali ke penerapan Freises Ermessen, salah satu bentuk penerapan yang dilakukan oleh pemerintah yakni dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan diganti dengan belajar dirumah, para ASN kerja dari rumah (Work from Home), penutupan tempat-tempat wisata dan hiburan, membatasi transportasi udara, laut dan darat, membangun rumah sakit didaerah untuk isolasi Covid-19.
Dibeberapa negara bahkan telah menerapkan lockdown, dimana di Indonesia lebih halus dikalimatkan dengan Stay at Home atau Tinggal Dirumah, dibeberapa negara juga telah melalukan tindakan tegas atau mirip tindakan militer untuk menertibkan warga yang berada diluar rumah, hal tersebut memang terlihat keras dan seperti melanggar Hak Asasi kebebasan individu, tetapi dalam situasi pandemi seperti ini, menyangkut keselamatan banyak orang langkah tegas pemerintah sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi kewajiban mutlak juga masyarakat untuk ikut, patuh dan taat mengikuti aturan, himbauan dan anjuran dan langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah.
Menurut Kamang, dalam konteks pemerintahan desa penerapan Freises Ermessen justru sangat kuat dan tepat untuk dilakukan, apalagi pemerintah desa didukung memiliki kewenangan lokal desa (kewenangan adat) yang berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan desa (asas rekognisi dan subsidiatritas) yang dijamin dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, HukumTua bersama perangkat desa bisa atau perlu melakukan tindakan penanganan pemerintah termasuk mengambil langkah Freises Ermesen.
Pemerintah Desa merupakan ujung tombak perlindungan keselamatan masyarakat desa, serta menjadi kunci penting dalam pencegahan ancaman pandemi Covid-19, agar nantinya virus corona ini tidak akan menular ke warga masyarakat pedesaan.
Pemerintah desa bisa mengambil kebijakan atau tindakan Freises Ermesen yang dianjurkan pemerintah guna pencegahan penyebaran Covid-19 seperti;
– Membuat Portal dan membangun pos jaga di pintu masuk desa, untuk memeriksa tamu atau pendatang bahkan warga yang keluar-masuk desa.
– Menghentikan acara atau aktivitas keramaian masyarakat.
– Melakukan Monitoring dan pendataan warga desa yang keluar dan masuk desa, terutama melakukan karantina bagi warga yang terindikasi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau instansi terkait.
– Melarang Penjual atau pedagang orang asing masuk desa.
– Membatasi kegiatan warga yang melakukan aktifitas didesa, seperti jam 9 malam semua warga tidak ada yang berkeliaran, melarang dan membubarkan aktifitas warga yang kumpul-kumpul.
– Melakukan efisiensi dan Penghematan listrik, air, termasuk juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menyediakan persediaan dengan tanpa harus melakukan penimbunan stok atau pembelian secara berlebihan (penimbunan sembako).
– Memastikan ketersediaan bahan pokok masyarakat tetap tersedia dan tak terjadi kelangkaan.
– menyediakan rumah khusus karantina bagi warga ODP.
– Menghimbau pimpinan gereja dan agama untuk membatasi ibadah umum, dan mengganti dengan Ibadah dirumah masing-masing jemaat, atau ibadah keluarga.
– Melakukan edukasi dan Sosialisasi secara kontinue kepada masyarakat mengenai Perkembangan Covid-19.
– Memanfaatkan sumber daya alam yang ada didesa dalam pencegahan penyebaran Covid-19, seperti Hand Sanitizer yang bahannya dari Captikus dan tumbuhan atau produk untuk bisa konsumsi guna meningkatkan imunitas tubuh.
– Melakukan sterilisasi tempat-tempat umum dengan penyemprotan Disinfektan.
– Melakukan perubahan RKPDes atau APBDes jika diperlukan karena dalam kondisi Force Major, yaitu mengalokasikan anggaran dan memfokuskannya ke sektor kesehatan, seperti pengadaan APD, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan gratis, dan kebutuhan yang diperlukan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19.
– Menghimbau, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan stakeholder yang ada guna pembentukan Satgas Covid-19.
Selain beberapa kebijakan tersebut, Camat Kamang juga mengatakan bahwa masih banyak lagi langkah Freises Ermessen yang bisa diterapkan oleh pemerintah desa, tentunya sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan budaya yang ada di masing-masing desa, sosialisasi sangat perlu dilakukan dan sebisa mungkin menghindari sikap otoriter, tunjukkan keseriusan dan tanggung jawab agar warga masyarakat dapat mendukung setiap langkah yang diambil oleh pemerintah desa.
“Sangat penting disadari oleh pemerintah desa dan masyarakat bahwa saat ini kita tidak boleh memandang remeh persoalan global ini, karena menganggap penularan virus corona tidak akan sampai ke desa, sehingga ada beberapa oknum masyarakat bahkan oknum pemerintah menganggap enteng, masa bodoh atau tidak proaktif dan tidak kreatif melakukan pencegahan, pemerintah harus mempersiapkan diri membuat skenario terbaik dalam menghadapi segala kondisi yang paling terburuk, sedia payung sebelum hujan,” tambah Camat Pentolan IPDN tersebut.
Dihimbaunya pula agar warga masyarakat jangan memanfaatkan media sosial untuk membuat warga lainnya panik dengan Covid-19, tetapi memanfaatkan medsos dengan saling berbagi informasi mengenai virus corona.
(Hengly)*
Sumber/Camat Kumelembuai (MKW)