Kasus 368 Jo 170 KUHP Di Polsek Tangerang Kota Mangkrak

Tangerang Transparansi Indonesia.co.id– kasus pemerasan dan pengeroyokan yang sudah dilaporkan ke Polsek Tangerang,Polres Tangerang Kota . Belum Juga Terungkap.Selasa, (24/03)

Kasus Dengan pasal 368 Jo 170 KUHP itu sudah dilaporkan Sejak Minggu 09 Juni 2019 ke Polsek Tangerang masih terkesan Gelap serta berjalan ditempat.

Kasus yang Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian Sektor Tangerang sudah tercatat , Berdasarkan Laporan polisi Nomor :LP /B/272/VI/2019/PMJ/Restro TNG Kota/Sektor TNG Minggu 09 Juni 2019 Jam 15.00 WIB . Hingga saat ini masih Gelap.

Kasus berawal dari Gesekan yang terjadi di Medsos Hingga terlapor Adam Fatur CS, (AR) melakukan pengeroyokan dan pemerasan Bersama Kawanan yang menurut informasi dari korban pelapor Anwar Wijayadi (AI) Mengalami Kerugian Luka Memar diBagian Wajah dan kepala serta 1Unit sepeda Motor merk Yamaha R15 dengan Nopol : B 3884 CJN, 1 Buah Handphone 1 Buah Dompet Dengan Berisi KTP, SIM, STNK, BPJS, Kartu Pelajar dan uang Tunai 350.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan Total Jumlah Jika ditotal Rp.30.000.000 (Tiga puluh Juta Rupiah)

Kasus pengeroyokan dan pemerasan itu Terjadi di Yayasan Amaryllis Kirana Jalan Jend.A Yani no.11 Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang kota . Provinsi Banten . Kamis 06 Juni 2019 pukul 00.10 WIB.

Meski Terlapor AR sudah dilakukan pemeriksaan yang Dimana kasus itu ditangani Oleh Tim 3 Unit Reskrim Polsek Tangerang 21 Juni 2019 Belum dapat Menetapkan ( AR ) Sebagai Tersangka karna Tidak ada Saksi yang menguatkan saat kejadian itu terjadi.

Baca juga:  Dugaan SPPD Fiktif Senilai Rp.12 Miliar, AMTI Desak APH Periksa Ex Anggota DPRD Sulut 2004-2009

“Saya didatangi oleh terlapor di tempat yayasan saya bekerja bersama teman menggunakan sepeda motor , kemudian Terjadi perdebatan Hingga Terlapor Bersama Teman melakukan Tindak pengeroyokan Bukan Hanya melakukan pengeroyokan terlapor menelpon kawan yang dimana menurut informasi dia adalah oknum polisi untuk melakukan penangkapan karena saya dianggap pelaku kriminal saat di keroyok terlapor saya memegang Pisau dimana Hanya sebatas menakuti dia dan rekan dia untuk pergi katanya Anwar

Selang beberapa Menit datang 1 buah mobil Avanza warna Hitam datang langsung mengruduk saya kemudian saya di masukkan ke dalam mobil oleh pria yang ditelpon (AR).untuk kendaraan saya yang saya gunakan dibawa oleh (AR) bersama Rekan yang bersama dia Saat kejadian itu

Setelah itu saya diajak keliling oleh dua orang yang ada di dalam mobil Avanza untuk dilakukan interogasi saya dipaksa untuk mengaku sebagai pengguna Narkoba lah terus dipukuli dan di suruh ngaku yang melakukan tindak kriminal di pasar dalam keadaan yang takut kemudian saya di turunkan di terminal Kalideres semua harta benda saya hilang dibawa AR dan Kawanan nya,” katanya Anwar.

Menurut Shem orang Tua korban Perlu diketahui sebelumnya kasus ini di tangani oleh unit Reskrim Polsek Tangerang Kota dengan Susunan Unit Reskrim IPTU Prapto Lasono ,SH sebagai Kanit Reskrim, Thomas Sumihar ,Katim 3 Unit Reskrim , Bripka Anton Id supurbo Anggota Tim 3 dan Brigadir Imam Suwongso.SH. Anggota Tim 3 saat kapolsek kala itu dipimpin oleh Kompol Ewo Sawono SH, Namun Hingga kini sudah mengalami pergantian Kanit dan kapolsek Kasus ini pun belum Terungkap,” Ucap Shem

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Pjs Bupati Minsel Harus Netral

Terlapor AR sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak polisi saya mendapat laporan itu berdasarkan Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke 2 ,” Terang Shem

Dan saya sangat berharap bahwa polisi dapat mengungkap kasus tersebut sudah Hampir 1 Tahun kasus ini belum Juga terungkap , informasi dari kepolisian kendala tidak adanya Saksi dalam kejadian Tersebut membuat terlapor Tidak dapat ditahan ,” Kata Shem

Namun saya menegaskan dan kembali mengoptimiskan Bahwa Tidak ada kejahatan yang sempurna , selama kita mau mengungkap Secara optimal karna Tugas kepolisian mengungkapkan kasus itu bagaiamana pun Caranya dan saya Rasa dia lebih paham dari pada saya.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim yang Baru IPTU Suyoto Saya masih Baru pak ,saya sudah Tanyakan sudah ke Anggota dan Sudah mendapatkan informasi kalau kasus itu masih dalam pengembangan dan kurang nya Saksi saat kejadian menjadi kendala terungkap kasus tersebut, kita akan lakukan Gelar perkara terserah mau dipolsek atau dipolres biar transparan apa kendalanya kasus ini belum terungkap,” Tutup Dia

Untuk yang ingin Konfirmasi ke pihak kepolisian silakan hubungi Kanit Reskrim Polsek Tangerang Polres Tangerang Kota IPTU Suyoto di nomor +628111000976

MI

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS