Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Pada hari kamis yang lalu awak media transparansi Indonesia mengikuti jalannya persidangan di PN Jakut dengan terdakwa irwanto tjhia bersama hanik suryawan untuk mendengarkan saksi pelapor welly antony yang sebagai kakak ipar dari terdakwa irwanto dan hanik suryawan,jakarta (19/03/2020).
Majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kalian kenal dengan terdakwa?ya sya kenal dengan terdakwa apa hubungannya?saya sebagai kakak iparnya,welly bilang terdakwa itu sebagai penipu awal nya terdakwa datang ke kantor saya untuk bantuannya 8,5 M saya seperak pun tidak terima terdakwa datang kerumah saya lagi untuk bantu lagi sampai terdakwa datang ke kantor saya bersama pihak bank BCA untuk tanda tangan sebagi penjamin semua masuk ke rek terdakwa,sampai saya tidak mendapatkan sepeser pun.
Sampai majelis hakim selalu memberikan pertanyaan terus kepada saksi apa yang kamu agunkan?saya agunkan stok beras saya di toko saya,saksi selalu emosi di dalam persidangan karena rasa dendamnya terhadap terdakwa sampai saksi sudah ajak mediasi terhadap terdakwa terdakwa bilang rumah saya udah di lelang saksi terus berkelit dan selalu mengulang-ulang perkataan tersebut. ‘JPU bertanya kepada saksi apa terdakwa benar untuk meminta bantuan ke saksi ya benar terdakwa memang datang ke saya untuk minta bantuan karena terdakwa bilang bisnisnya lagi sepi karena ini saudara saya maka saya bantu saya juga bilang buat perjanjian agar sama-sama enak.
Tapi tiap saya hubungi selalu tidak pernah di angkat,saya juga tau rukonya itu hasil pemberian dari orang tua saya,kuasa hukum terdakwa memberikan pertanyaan terhadap saksi apakah benar terdakwa terima dana dari bank BCA sekitar 10 M? ya benar mereka terima dana tersebut karena tiap itu saya lihat penarikan dana tersebut,apakah benar saksi menjadi penjamin di bank reksa?benar saya menjadi penjamin di bank reksa tapi untuk pembayarannya selalu lancar terus,kuasa hukum bertanya lagi apa benar anda sebgai debitur?y benar, kuasa hukum bertanya lagi apakah benar anda tekover dari bank rabo ke BCA? benar untuk tekover untuk membayar dari rabo bank.
Saksi apa benar yang 8,5 M untuk membayar ke rabo bank apakah?ya sampai nada emosi dari saksi dan kuasa hukum selalu mencecar pertanyaan terhadap saksi,di dalam BAP apakah benar saksi membuat surat perjanjian dengan sendiri di rumah saksi?dan apakah saksi memanggil terdakwa ke rumah saksi?dari situ saksi tidak bisa menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa,selain perjanjian kredit di bca bahwa debitur menyatakan benar data yang di sampaikan pihak bank,akhirnya majelis hakim menunda sidang perkara kasus penipuan/memalsukan oleh terdakwa irwanto dan hanik pada senen mendatang tanggal 26/03/2020.
Setelah sidang selesai awak media transparansi Indonesia mewawancarai kuasa hukum dari terdakwa Guntur perdamaian SH,sebenarnya dokumennya sudah jelas yang seharusnnya perdata tetapi larinya sidang pidana karena adanya kesepakatan lisan dan tulisan yang di buat terdakwa dan saksi pelapor segala pinjam nama ke bank bca semua nya itu di pergunakan untuk pinjam nama bukan pinjam uang,jadi telah di sepati untuk pembayaran yang 8,5 M untuk usaha namun faktanya gagal bayar apakah itu perbuatan pidana atau perdata? itu yang membuat saya sebagai kuasa hukum menjadi bingung.
Maka tadi arah pertanyaan saya tadi itu mengarah ke surat perjanjian yang mereka bikin sendiri tidak lebih dari pada itu,keterangan saksi pelapor sangat berbelit-belit harusnya saksi pelapor memang betul membantu terdakwa dan sepakat di rabo bank maupun di bca untuk mentekover dana tersebut yang 8,5 M sisanya untuk usaha,bunganya setiap bulannya di bayar akhirnya bunga pokoknya yang di bayar penuh,memang pokok yang di sampaikan klien kami irwanto meminta perpanjangan tapi saksi pelapor tidak mau malah saksi pelapor membuat laporan ke polisi,awak media bertanya apa langkah dari kuasa hukum untuk menghadapi saksi pelapor ke-2 pada senen mendatang tgl 26/03/2020?kami akan mempersiapkan persidangan nantinya karena saksi kedua itu adalah anak saksi pertama bapak welly,bawah irwanto dan hanik datang untuk membujuk saya rasa mereka sebagai saksi pelapor kedua orang yang berpendidikan,pengusaha pula stok berasnya lumayan lho tidak mungkin memahami resiko.
Tapi kami tanya apakah tanggung jawab/resiko saksi pahamkan?artinya dia meyadari bahwa kalau ini gagal bayar dia akan menanggung kerugian,kalau dia mengalami kerugian apa yang harus di lakukan tuntut klien kita sebagai perdata bukan secara pidana itu yang sebenarnya , maka kalau ini penipuan tapi kenyataannya bukan penipuan melainkan kerugian pasalnya kalau penggunaan namanya itu boleh di anggap penipuan tapi inikan saudara sendiri martabat palsu itu apa?saksi langsung diam. direktur yang benar-benar punya usaha,usaha tersebut benar adanya yang di ucapkan saksi pelapor di persidangan , pungkasnya.
HM