Kamaruddin Simanjuntak SH,MH Pertanyaankan Bukti Surat Akta Palsu Kepada JPU

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-

Sidang lanjutan No. 214 Pdt Muhammat Husein Hosea, S.Th,atas tuntutan penyalahgunaan akta palsu memasuki tahap pembacaan jawaban atas eksepsi penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (7/03/2020) di eks Kantor Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta

Dalam sidang itu, JPU mengungkapkan bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah benar dan sesuai dengan KUHP dan UU. Terhadap beberapa materi yang dipertanyakan pengacara terdakwa dalam eksepsinya, dijawab JPU bahwa itu sudah menyangkut ke materi pokok perkara sehingga tidak perlu di jawab JPU. Jaksa tetap bersikukuh pada dakwaannya kepada terdakwa.

Kamaruddin Simanjuntak SH,MH Bersama Kliennya Pdt.M.Hosea
Kamaruddin Simanjuntak SH,MH Bersama Kliennya Pdt.M.Hosea

 

Usai dibacakan jawaban JPU, Majelis hakim kemudian menyatakan dalam seminggu ke depan akan memberikan putusan sela. Namun Penasehat Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH sempat menyela dengan memohon ke Majelis Hakim agar JPU menunjukkan bukti surat dugaan akta palsu yang dituduhkan kepada kliennya. Terkait hal itu majelis menyebut itu sifat koordinasi saja.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat meminta majelis hakim untuk membantarkan kliennya mengingat kesehatannya terganggu dan alasan kemanusian mengingat usianya sudah sepuh. “Yang mulia mohon dipertimbangkan mengingat kesehatan klien saya dan sudah sepuh mohon mejelis memberikan kelonggaran untuk tahanan kota,” tutur pengacara yang terkenal berani dan bersuara vokal ini.

Baca juga:  Diduga Terima Setoran Dari Pengusaha Tambang, LSM-AMTI; Kapolri Copot Kapolres Rohil

Usai persidangan, ketika transparansi Indonesia.co.id menyanyakan apa yang diharapkan penasehat hukum dalam putusan sela minggu depan? Dengan lugas Kamaruddin menyatakan bahwa dirinya dan tentu kliennya menginginkan eksepsi (nota keberatan) seluruhnya diterima Majelis Hakim dan juga nama baik kliennya dipulihkan. “Saya harap eksepsi dikabulkan dan nama baik klien saya dipulihkan,” terangnya.

“Saya juga sudah menikahkan banyak orang di GKP Cisarua Banten. Sebelum menikahkan Yuniar atau vero dengan suaminya, saya sudah melakukan standart ke gereja dengan meminta surat ke cerai dari Yuniar dan surat kematian isteri dari calon suaminya. Jadi mereka saya baptis dan kemudian dinikahkan lalu dimana pelanggarannya?” tanya.

Ditambahkan Kamaruddin Hidayat menganai kop surat palsu yang disebut dalam dakwaan itu bahwa penyidik polda metro patut dipertanyakan. “Penyidik Polda Metro Jaya sudah berbuat hoax, silahkan tulis menurut Kamaruddin Simanjuntak,” tegasnya.

“Yang benar bahwa Pdt Hosea mendirikan Gereja Kristen Protestan Cisarua tahun 1982 di bekas RS Sonotarium, rumah sakit peninggalan Belanda. Sekarang berubah menjadi rumah sakit paru. Hosea melayani di situ, sayangnya kemudian ada penggusuran sehingga memindahkan GKP Cisarua ke Tangerang, Banten. Hingga sekarang sudah memberkati banyak pasangan di GKP Cisarua Tangerang. “Jadi kalau penyidik meminta ke GKP klarifikasi ya itu keliru, sebab di Jawa Barat ada tiga gereja GKP, GKP Cisarua dan Gereja Kristen Jawa Barat. Itu jelas beda institusi. Ibaratnya kan kalau disebut pengadilan Jakarta Utara di Jakarta Pusat tidak berarti salah atau palsu, sebab faktanya bersidang di Jakarta Pusat karena PN Jakarta Utara dalam pembangunan,” ujar Kamaruddin menyanyangkan penyidik tidak cermat dalam kasus ini.

Baca juga:  Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda

“Sidang sebelumnya, secara terpisah Kamaruddin Simanjuntak yang juga tampil menjadi Penasehat Hukum No. 215 Juniar alias Vero terkait kasus yang berkaitan, pasangan yang dinikahkan, mengatakan bahwa Imelda Rini sendiri mengakui dan menghadiri perkawinan Yuniar.

Bahkan yang mengantarkan pemakaman iImelda ya Pdt Hosea sendiri. Kenapa bisa dilaporkan? Jadi sebenarnya anak-anak Yuniar tidak setuju pernikahan ibu dan suaminya karena terkait warisan yang nanti akan dibagi tiga. Kemudian ada orang kuat dan kaya dibelakangnya sehingga cepat di proses,” tuding Kamaruddin.

Ia juga mengklarifikasi bahwa dalam dakwaan JPU bahwa disebut sebidang tanah yang di Tangerang akan dijadikan pabrik. Logikanya kalau tanah hanya 1600 meter pabrik apa bisa dibangun disana? Jadi semua terkait motivasi harta.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP