Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bupati Minahasa Selatan membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Selatan, yang digelar di lantai IV Kantor Bupati Minsel pada Senin 02 Maret 2020.
Dalam sambutannya di kegiatan tersebut, Bupati Tetty Paruntu menekankan agar para HukumTua di tahun anggaran 2020 ini dalam mengelola keuangan desa termasuk didalamnya dana desa (Dandes) harus dikelola dengan baik dan benar, serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya ingatkan kepada para HukumTua, selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Desa, untuk mengelola Dana Desa secara baik dan benar, serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai menyalahi aturan, karena bisa terkena tindak pidana, jangan sampai ada HukumTua di Minahasa Selatan tersangkut Hukum karena salah mengelola Dana Desa,” kata Bupati Tetty Paruntu.
Dikesempatan sambutannya pula, Bupati Cerdas, Energik, dan Profesional tersebut mengatakan kepada para HukumTua dan Lurah yang ada di 167 Desa dan 10 Kelurahan di Minahasa Selatan, agar dapat merealisasikan pajak tepat waktu, karena melalui pajak kita dapat membangun daerah, optimalkan realisasi pajak disetiap desa maupun kelurahan.
“Kepada Para HukumTua dan Lurah saya harapkan untuk dapat membayar pajak tepat waktu, realisasi pajak sebagai sumber PAD juga harus lebih dioptimalkan lagi,” ujar Bupati cantik tersebut.
Kegiatan Rakorev Penyelenggaraan Pemerintah Desa tersebut, dihadiri pula oleh Kepala KPPN Manado Wayan Juwena SE, Kepala KP2KP Amurang Denny Tri Satrianto, Kepala BPS Minsel Ferdinan Terok S.Sos, Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow, Para Camat, serta para HukumTua dan Lurah se-Minahasa Selatan.
(Hengly)*