Minsel, transparansiindonesia.co.id — Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat didaerah.
Dan hingga kini belum ada kepastian mengenai disahkannya atau legitimasi dari pihak Pemprov Sulut untuk Ranperda APBD Minsel menjadi Perda APBD Minsel untuk tahun 2020.
Namun sesuai dengan Undang-undang, bahwa Apabila dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak Ranperda APBD tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur tidak mengesahkan Ranperda tersebut, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini mencuat ketika Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu, yang didampingi oleh Kepala BPKAD Minsel Melky Manus S.STP, Staf Ahli Bidang Ekononi dan Keuangan Brando Tampemawa SH.MH, Kabid Anggaran BPKAD Jovel Walangitan SE, melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan bertemu dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri-RI Drs.Arsan Latif MSi.
Kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan konsultasi mengenai APBD Minsel untuk tahun 2020, yang saat ini Ranperda Perkada APBD 2020 Minsel telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara.
Di hadapan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri-RI Drs.Arsan Latif MSi, Bupati Tetty Paruntu menyampaikan bagaimana proses sehingga harus dikeluarkan Perkada Ranperda APBD dan juga Ranperda tersebut telah disampaikan atau diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Dalam konsultasi tersebut, Direktur Pengelolaan Anggaran Kemendagri-RI Drs.Arsan Latif MSi, mengatakan kepada Bupati Tetty Paruntu bersama rombongan bahwa, nantinya apabila terhitung tiga puluh (30) hari sejak Ranperda APBD tersebut diajukan ke Pemerintah Provinsi, dan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan Ranperda APBD Minsel tahun 2020, maka Bupati berhak menetapkan Ranperda APBD tersebut menjadi Perda APBD.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nantinya apabila sampai batas waktu sesuai aturan yang berlaku, Gubernue tak bisa mengesahkan Ranperda APBD Minsel menjadi Perda APBD, maka Bupati Bisa menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda APBD Minsel tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri-RI Drs.Arsan Latif kepada Bupati berdasarkan dari aturan perundang-undangan yakni:
1. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa Kekuasan diserahkan antara antara lain kepada Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah untuk mengelola Keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Pasal 313 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
3. Pasal 312 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat (1) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
4. Pasal 313 UU nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa;
a). ayat (1) Apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu enam puluh (60) hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh Kepala kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
b). ayat (2) Rancangan Perkada dapat ditetapkan Perkada dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Kabupaten/Kota.
c) ayat (3) Untuk memperoleh pengesahan rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat lima belas (15) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda APBD.
d) ayat (4) Apabila dalam batas waktu tiga puluh (30) hari, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan Rancangan Perkada, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Perkada menjadi Perkada.
“Jadi Bupati bisa saja mensahkan Ranperda Perkada APBD menjadi Perkada APBD, apabila dalam waktu tiga puluh hari Gubernur tidak mengesankan Ranperda Perkada APBD tersebut, dan ini sesuai dengan amanat Undang-undang” ujar Arsan Latif.
Disamping itu pula Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs.Arsan Latif MSi mengingatkan kepada Bupati bahwa sesuai regulasi, apabila Bupati tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana aturan yang disampaikan diatas tersebut, maka Bupati dianggap melanggar pasal 67 huruf (b) UU nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Kewajiban Bupati meliputi manaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka sanksinya Adalah berat yakni Kepala Daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf (b) pasal 78 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014.
Berdasarkan pertemuan tersebut antara Rombongan Bupati Tetty Paruntu dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri-RI Drs.Arsan Latif MSi, maka bisa dipastikan Bupati Tetty Paruntu akan mensahkan APBD Minsel 2020, jika Gubernur Sulawesi Utara tidak mengesahkan Ranperda Perkada APBD tersebut menjadi Perda APBD.
(Hengly)*