Bekasi Transparansi Indonesia.co.id-Korda WBI Bekasi melaksanakan seminar Hukum dengan Tema “ Hak Wanita dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja “ Bertempat di GBI Grand Mall dengan Alamat Jl.Jendral Sudirman, Ruko C23 Grand Mall Bekasi dengan Pembicara Tunggal Sugeng Teguh Santosa,SH ( Sekjend PERADI & Ketua Yayasan Satu Keadilan}
Acara yang terselenggara berkat Kerjasama Korda WBI bekasi dengan Pewarna Indonesia di hadiri oleh ratusan Wanita dari Gereja Bethel Indonesia se Bekasi dan acara dimulai pukul 13.00 – 15.00 Wib serta di lanjutkan dengan Press Con dari Pihak Pengurus Korda WBI Bekasi yang di wakili Oleh Ketua Korda WBI Bekasi Ibu Pdp. Ir. Chandra Dewi dan Ketua Divisi Bidang Hukum WBI Bekasi Ibu Yemima serta Bapak Sugeng Teguh Santosa,SH.
Ketika Awak Media transparansi Indonesia Menanyakan Mengapa Seminar Hukum ini mengambil tema “Hak Wanita Dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja” menurut Ibu Pdp. Ir.Chandra Dewi supaya Wanita yang ada di Korda WBI Bekasi sadar akan hukum, ada hukum yang menaungi wanita sebagai mahluk yang lemah serta mengetahui dan sadar hukum tentang Hak Wanita dalam Perspektif Hukum negara dan Gereja, karena banyaknya kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan dan Kasus KDRT yang tidak muncul kepermukaan karena wanita tidak memahami ketika menghadapi persoalan hukum yang menimpanya, dan Ibu Yemima sebagai Ketua Bidang Hukum Ibu Yemima menambahkan Bahwa kenapa Kegiatan ini dilaksanakan karena melihat bahwa “perempuan itu sering kali di perhadapkan dengan persoalan – persoalan hukum Seperti KDRT,Hukum Waris, Hak Asuh dan lain –lain minimal wanita tahu ketika menghadapi persoalan Hukum dan tidak Bodoh – bodoh Banget ketika menghadapi masalah hukum “.
Bapak Sugeng Teguh Santosa,SH. Sebagai pembicara tunggal dalam seminar tersebut cukup mengapresiasi semangat wanita Bethel ternyata memiliki kesadaran hukum dengan diwujudkan adanya kepengurusan dalam Bidang Hukum, yang sebenarnya wanita tidak tertarik dengan adanya kesadaran hukum maka diharapkan wanita Bethel bisa bicara tentang hukum dan ketika kesadaran ini dipupuk atau dikembangkan terus lebih luas bukan hanya wilayah hukum domestik hukum keluarga kepada Hak – hak yang lain terutama keterlibatan gereja ditengah masyarakat berkaitan dengan penegakan hukum maka ketua – ketua bidang hukum bisa berlatih tentang advokasi hukum karena bicara advokasi hukum tidak harus sarjana hukum tapi orang awam bisa belajar dasar – dasar hukum dan bisa memberikan pendampingan – pendampingan hukum kepada korban – korban. Dan ketika ditanyakan oleh awak media apakah ketika wanita memahami hukum yang akan ada kekuatiran pria jika istri nya lebih paham hukum ???, menurut Sugeng Bahwa Pria tidak boleh timbul kuatir ketika wanita atau istrinya memiliki pengetahuan tentang atau literasi tentang hukum karena justru wanita atau istrinya akan mendukung atau memberikan bantuan kepada orang lain tentang hukum, dan hukum itu tidak digunakan untuk suaminya sepanjang suaminya baik, dan kalau suaminya tidak baik memberikan pelajaran agar suaminya menjadi lebih baik.
“ Negara memberikan Jaminan perlindungan kepada Hak – hak wanita, baik undang – undang , dan juga grativikasi atas konvensi – konvensi anti kekerasan, Hak – hak politik, KDRT,komisi – komisi negara diadakan, Negara hukum menyediakan secara norma memberikan perlindungan penuh kepada Perempuan, Problematikanya terjadi Benturan Nilai, Benturan Peradaban sekarang ini antara Peradaban nilai – nilai negara hukum dengan Konsep agama, Menguatnya Konsep Agama ini yang kemudian terjadi benturan Peradaban ketika terjadi maka pilihannya Pemerintah harusnya berdiri diatas hukum tapi implementasinya tidak jalan , seperti contohnya, Undang – undang Pornografi yang seharusnya tidak perlu diatur, undang – undang ketahanan keluarga, ini telah terjadi pertarungan ideologis oleh karena itu warga gereja harus paham selain hukum – hukum dasar ini harus berkembang pada kepada namanya politik hukum, Politik Hukum itu adalah Bagaimana Hukum sebagai Instrumen dibawa menuju satu tujuan tertentu,politik hukum kita sebagai Negara Hukum tujuan tertentu itu berdasarkan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 tetapi ternyata ada penyusupan – penyusupan melalui Praktek politik, maka disini warga gereja harus diperlengkapi tentang pengetahuan – pengetahuan seperti ini, baik melalui dialog, diskusi harus di kembangkan lebih baik lagi,supaya warga gereja miliki pandangan dalam memahami kontek politik hukum di Indonesia“ Imbuhnya Lagi.(HM)