Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pejabat HukumTua Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru, Jerrie Kowaas SIP, mengajak kepada warga masyarakatnya untuk ikut pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan (BPN-Minsel).
Dimana kerinduan dari warga masyarakat Kinalawiran untuk memiliki tanah yang bersertifikat bisa terwujud dengan mengikuti program PTSL, hal tersebut dikatakannya menyusul saat ini para petugas dari BPN Minsel maaih dan sedang berada di Desa Kinalawiran guna melakukan pengukuran tanah untuk dibuat sertifikat.
Program PTSL merupakan Program dari Presiden Joko Widodo, dan dimana di Kabupaten Minahasa Selatan Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, juga mengharapkan agar tanah-tanah yang ada di Minsel memiliki sertifikat, dan itu sudah banyak banyak yang memilikinya dibuktikan dengan beberapa kali Bupati Tetty Paruntu, menyerahkan Sertifikat Tanah kepada warga masyarakat yng telah mengikuti program PTSL tersebut.
Dan menindak lanjuti program nasional tersebut Pejabat HukumTua Desa Kinalawiran, Jerrie Kowaas bersama BPN Minsel melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi warga masyarakat Kinalawiran.
Jerrie Kowaas kepada awak media transparansiindonesia.co.id mengatakan bahwa ia menginginkan agar semua tanah yang ada diwilayah desa yang dipimpinnya tersebut bersertifikat.
“Saya mengajak kepada warga masyarakat yang memiliki tanah di wilayah kepolisian desa Kinalawiran yang belum memiliki sertifikat agar supaya segera mengikuti program PTSL ini, karena saya ingin tanah yang ada di wilayah Kinalawiran, baik itu pekarangan, tanah ladang, maupun tanah Persawahan memiliki sertifikat,” ujar Jerrie Kowaas.
Memgingat saat ini para petugas dari Kantor BPN Minsel masih berada di Desa Kinalawiran, ia mengharapkan agar warga masyarakat segera menghubungi pemerintah jaga setempat atau langsung ke pemerintah desa untuk mengurus program PTSL, kesempatan ini menurutnya jangan disia-siakan.
“Tim atau petugas dari BPN Minsel, akan berada di desa Kinalawiran sampai pekan depan, jadi diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL, untuk segera menghubungi pemerintah desa, jangan sia-siakan kesempatan emas ini, dan sampai saat ini sudah ada sekitar 250 bidang tanah yang telah diukur dan didaftarkan ke program PTSL,” tambahnya.
Untuk mengikuti atau mendaftar dalam program PTSL, ditambahkan oleh Jerrie Kowaas bahwa masyarakat harus membawa dokumen persyaratan seperti Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat Tanah yang akan diikuti sertakan dalam program PTSL.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kinalawiran Hans A Poli sangat mengapresiasi akan kinerja jajaran Pemerintah Desa Kinalawiran dibawah komando Pejabat HukumTua Jerrie Kowaas SIP, yang dengan cekatan dan kecerdasan mampu melakukan lobi-lobi di kantor BPN Minsel, sehingga program PTSL boleh masuk ke Desa Kinalawiran, untuk pembuatan sertifikat bagi tanah-tanah yang ada di Kinalawiran, dimana warga masyarakat sangat diuntungkan dengan program ini karena ini dilakukan secara kolektivitas sehingga warga masyarakat tak perlu susah payah lagi ke kantor BPN Minsel.
“Apresiasi saya berikan kepada pejabat HukumTua Jerrie Kowaas bersama jajaran pemerintah desa Kinalawiran, yang dengan cekatan, cerdas dan Inovatif melalukan lobi-lobi ke kantor BPN guna program PTSL berada di desa Kinalawiran, ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga masyarakat karena nantinya melalui program ini tanah-tanah yang ada di Kinalawiran akan memiliki sertifikat, yang akan bermanfaat bagi masyarakat pula,” ujar Hans Poli.
(Hengly)*