Peringati HPSN, SD Negeri 2 Amurang Gelar Bersih-bersih Sampah

Minsel444 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2020, SD Negeri 2 Amurang menggelar Bersih-bersih Sampah yang dilaksanakan pada Jumat 21 Februari 2020.

Para siswa dan Guru-guru, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Anna Jenny Pangkey, melaksanakan Bersih-bersih sampah yang ada di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Dengan memungut sampah, yang pada umumnya adalah sampah plastik, terlihat para siswa sangat semangat melakukan giat Bersih-bersih, apalagi Sekolah tersebut merupakan sekolah adiwiyata yang berhasil menorehkan prestasi ditingkat nasional.

Kepala Sekolah SD Negeri 2 Amurang Anna Jenny Pangkey mengatakan bahwa giat Bersih-bersih, memang menjadi agenda rutin dari Sekolah yang dipimpinnya tersebut, karena sebagai Sekolah Adiwiyata, SD Negeri 2 Amurang, harus menjadi contoh dan semangat bagi sekolah lainnya dalam hal menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Periksa Kades Terkait Anggaran Ketahanan Pangan & Dana Desa

“Ini merupakan agenda rutin bagi sekolah ini, bagiamana menjaga kebersihan dan keindahan alam lingkungan, yakni dengan giat melakukan bersih-bersih, dan juga ini merupakan upaya dari Sekolah ini dalam mendukung Minsel meraih Adipura,” ujar Anna Pangkey.

Diharapkannya pula bahwa kegiatan Bersih-bersih sampah tersebut dapat diikuti oleh bukan saja dari pihak sekolah lainnya tapi juga dari warga masyarakat, karena kebersihan adalah bagian dari Iman, dan itu kita bisa wujud nyatakan dengan tindakan nyata melakukan bersih-bersih sampah.

“Ini mungkin bentuk aksi kecil, namun akan sangat bermanfaat seribu tahun kedepan, mari kita jaga lingkungan sekitar, mari kita sayangi alam agar alam juga akan menyaingi kita, jaga bumi, jaga alam dan alam akan menjaga kita, semangat hari peduli sampah nasional,” tambah kepsek yang cerdas dan penuh inovatif tersebut.

Baca juga:  Masuk Tahapan Kampanye, Ketua Bawaslu Minsel Ingatkan UU Nomor 10/2016

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS