Bupati CEP Percayakan Nevy Pangaila Jabat HukumTua Desa Raanan Lama

Minsel159 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dinas Pemberdayaaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel pada Rabu 19 Februari 2020, menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat HukumTua di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat HukumTua tersebut dilaksanakan setelah ada beberapa Desa yang masa jabatan HukumTua-nya telah berakhir masa jabatannya pada 14 Februari 2020 lalu.

Salah satu yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan adalah Nevy Pangaila, yang oleh Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mempercayakannya sebagai Pejabat HukumTua Desa Raanan Lama Kecamatan Motoling.

Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan di lakukan oleh Camat Motoling Drs.Sonny Umboh mewakili Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dan disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, bersama tokoh agama, jajaran pegawai DPMD, serta warga masyarakat.

Dalam sambutannya Camat Drs.Sonny Umboh mengatakan agar pejabat HukumTua yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dan diembankan dengan baik, jujur dan ikhlas serta memantapkan program pembangunan didesa, dan juga terus bersinergi dengan lembaga desa dan para perangkat desa.

“Jabatan adalah sebuah kepercayaan dari pimpinan, maka laksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan baik, loyal pada pimpinan dan total dalam tugas kerja,” kata Camat Sonny Umboh.

Baca juga:  AMTI Apresiasi Polres Minsel Bidik Sejumlah Kadis & Kades Bermasalah

Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH mengatakan, agar para pejabat HukumTua yang dilantik dimana berjumlah 19 orang, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baik dam benar, karena tugas dan wewenang dari pejabat HukumTua sama halnya dengan tugas dan wewenang dari HukumTua Definitif, melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan HukumTua.

Sementara itu Pejabat HukumTua Desa Raanan Lama yang baru dilantik Nevy Pangaila mengatakan sangat berterima kasih kepada Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, yang telah mengeluarkan SK pejabat HukumTua Desa Raanan Lama atas nama dirinya, dan ia pun berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan baik dan benar.

“Terima kasih Ibu Bupati Tetty Paruntu, yang telah mempercayakan saya menjadi pejabat HukumTua Desa Raanan Lama, tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dan diembankan kepada saya ini, akan saya laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, akan selalu total dalam tugas dan loyal pada atasan,” ujar Nevy Pangaila.

Ditambahkannya pula, guna kelancaran pembangunan didesa Raanan Lama, iapun meminta koordinasi dari semua perangkat desa dan jajaran lembaga desa terus sinergi, dan berkelanjutan, guna kelancaran dan peningkatan pembangunan di Desa Raanan Lama, yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Melalui Dandes, Pemdes Temboan Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Desa

Selain melantik Nevy Pangaila sebagai pejabat HukumTua Desa Raanan Lama, diwaktu dan tempat yang sama pula Camat Drs.Sonny Umboh juga melantik Pejabat HukumTua Desa Motoling atas nama Kristovel Sendow.

Pada pelantikan sejumlah pejabat HukumTua yang digelar di Kantor Dinas PMD Minsel tersebut tercatat ada 19 pejabat HukumTua yang dilantik oleh masing-masing Camat sesuai dengan diwilayah masing-masing.

Berikut ke-19 pejabat HukumTua yang baru dilantik;

1. Nevy Pangaila (Raanan Lama)
2. Krestovel Sendow (Motoling)
3. Rudy Kodongan (Raanan Baru)
4. Maks Rampisela (Kapitu)
5. Hanny Kalangi (Tewasen)
6. Alfa Winokan (Teep)
7. Imelda Monigir (Elusan)
8. Servinus Monding (Ranoyapo)
9. Charmen Sengkey (Lompad Baru)
10. Rocky Purukan (Powalutan)
11. Christovel Ronga (Tenga)
12. Ishak Lamia (Bajo)
13. Sefnat Korobitua (Pungkol)
14. Doni Ratu (Blongko)
15. Denny Worotijan (Wiau Lapi Barat)
16. Frangky Rungkat (Rumoong Atas Dua)
17. Diana Lombogia (Rumoong Atas)
18. Grasse Kondoy (Lansot Timur)
19. Maxi Liwe (Lelema).

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS