Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Sebanyak Tujuh (7) Organisasi Pers dinyatakan diakui dan sah oleh Dewan Pers Indonesia, dimana penegasan tersebut kembali dinyatakan dengan dikeluarkannya surat edaran mengenai tujuh organisasi pers yang menjadi konstituen dari Dewan Pers.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ke-tujuh organisasi pers tersebut yakni.
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
5. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
M.Nuh selaku ketua dewan pers Indonesia mengatakan bahwa dikeluarkannya surat edaran tersebut dari dewan pers terkait protes dari sejumlah orang yang mengatas-namakan wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.
Dikatakannya pula bahwa kalau Dewan Pers tak mengatur, maka setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya.
Oleh Dewan Pers melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan dengan nomor:371/DP/K/VII/2018 tertanggal 28 Juni 2018 menyatakan ada beberapa organisasi pers yang tak diakui oleh Dewan Pers, selain dari ke-tujuh organisasi diatas.
Dan berikut organisasi pers yang tidak diakui oleh Dewan Pers berdasar Surat Edaran yang dikeluarkan :
1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
2. Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPSI)
3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
5. Ikatan Media Online (IMO)
6. Jaringan Media Nasional (JMN)
7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI)
8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), serta sejumlah organisasi pers lainnya.
Dalam penjelasannya pula bahwa kelompok organisasi yang dengan mengatas-namakan wartawan tersebut tengah melobi dan meminta audiensi dengan sejumlah Kementerian dan lembaga serta juga sejumlah instansi.
Oleh Dewan Pers juga menghimbau agar tidak memberikan panggung kepada kelompok-kelompok organisasi yang tak diakui oleh dewan pers, sebab dengan memberikan kesempatan kepada mereka maka penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan semakin besar.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tersebut selanjutnya ditujukan ke Sejumlah Kementerian, TNI, Polri, dan sejumlah lembaga lainnya, bahkan hingga ke Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Serta juga ke-tujuh Organisasi Pers yang diakui dan resmi oleh Dewan Pers mendapat tembusan dari Surat Edaran tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tercatat sudah ada 12.000 wartawan yang lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), diketahui juga di Indonesia adalah negara dengan jumlah paling banyak pengguna media7Cyber dengan 43.300 Media Online, sementara memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebanyak 2.200 dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.
(T2)*