Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-pada hari Rabu bertempat di kawasan Sarinah thamrin Jakarta Selatan (13/02/2020).
Sekjend Partai Lokal mengatakan sudah menyerahkan 77 dokumen alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim. Alat bukti yang diajukan juga lengkap, makanya Hakim MK beranggapan Partai Lokal harusnya mengikuti pemilu susulan.
“Dari sisi keadilan, Ham, dan UU rakyat Papua dirugikan dan mendapat perlakuan tidak adil” tegas Sekjend Partai Lokal.
Darius Nawipa optimis Partai Lokal akan menang dalam gugatan, setelah sebelumnya mendengar pernyataan 6 saksi ahli yang dihadirkan, 3 saksi dari partai lokal, 3 disiapkan MK.
“Semua saksi ahli itu memberikan dukungan pada kami, sehingga penasehat hukum kami bilang, kita sudah menang lima kosong” ucap Darius Nawipa dengan bersemangat.
Darius mengatakan penundaan putusan juga berkaitan untuk sinkronisasi dengan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan uu otsus sebelumnya.
Sekjend partai lokal ini mencontohkan perkara yang ada sebelumnya, seperti ada putusan no 116 tekait pengangkatan kursi Otsus yang sebelumnya melalui Pansel DPR Papua pada tahun 2017-2019.
“DPRD Papua terdiri dari yang dipilih dan diangkat, itu belum ada penjabaran, siapa yang dipilih, siapa yang diangkat” ucap Darius Nawipa menerangkan isi pasal 6 (2) UU Otsus yang masih bermasalah dan
“2016 Pemda Papua berinisitiaf bentuk pansel, lucunya yang bentuk pansel anggota DPRD Papua dari partai nasional . Lucunya lagi bukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang bentuk pansel. Baru kali ini anggota legislatif memilih anggota legislatif, pertama kali di Indonesia, gila” ucap Sekjend Papua dengan tertawa.
“Itulah yang jadi pertimbangan Hakim untuk mengsinkronkan semua aturan-aturan yang masih belum jelas dan terlanjur ada” tegas Sekjend yang sangat dingin dan komunikatif ini.
Dalam keterangannya Sekend Partai Lokal meminta kepada Negara untuk bijak, segera setelah putusan MK agar dilakukan Pemilu susulan mengakomodir Partai Lokal Papua Bersatu yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019-2024 untuk Mengisi Jatah Kursi Otsus Papua dan Papua barat serta implementasinya ke Kabupaten dan Kota.
Jadi, yang sebelumnya ketersediaan Kursi Otsus di DPRD Papua 14 Kursi dan di DPRD provinsi Papua barat 11 kursi maka bisa bertambah sesuai Jumlah kuota kursi yg tersedia. Yaitu 17 atau 20 Kursi untuk DPR Papua dan 15 atau 17 untuk DPR Papua barat. Sementara Jatah kursi Otsus di Kabupaten dan Kota 7 Kursi.
“Sudah saatnya Negara akomodir Partai Lokal Papua Bersatu untuk menjawab Hak Asasi warga negara Indonesia di Papua dan Papua barat sesuai Amandemen UUD 1945. Karena Kami merasa Hak Konstitusional Kami digerogoti oleh kebijakan Negara dan regulasi UU yang tipu tipu di tanah Papua, Sorong hingga Merauke.” tutupnya.(**)