Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sehubungan dengan begitu banyaknya pertanyaan dari perangkat desa mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, yang telah dirubah menjadi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat desa, Altin Sualang SSTP.MPA angkat bicara.
Altin Sualang yang adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan, menjelaskan bagaimana mengenai keberadaan perangkat desa sesuai dengan PP 11 tahun 2019.
Dikatakannya ada beberapa poin yang mengatur mengenai perangkat desa, baik untuk tugas fungsi dan wewenang serta hak dan kewajiban dari perangkat desa.
Salah satunya yakni Mengenai Penghasilan Tetap (Siltap) dari perangkat desa yang akan setara dengan PNS golongan II/a, dimana pemerintah bertujuan menjadikan perangkat desa sebagai Birokrat Profesional pada tataran pemerintah desa.
Selain itu dijelaskannya pula mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus sesuai dengan prosedur dan HukumTua harus Koordinasikan dengan Kepala Kecamatan.
Berikut beberapa poin penjelasan dari Altin Sualang mengenai PP 11 tahun 2019, yang mengatur tentang perangkat desa;
1. Pada dasarnya Pemerintah bertujuan untuk menjadikan perangkat desa sebagai Birokrat Profesional pada tata ruang pemerintah desa dimana salah satu kebijakan yakni mengenai penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang akan setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a sebesar Rp.2.022.200.
2. Perangkat Desa yang telah diangkat, melaksanakan tugasnya sampai dengan umur 60 tahun, selama dalam menjalankan tugas tidak melanggar ketentuan seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017.
3. Adapun ketentuan yang bisa membuat perangkat desa diberhentikan adalah;
a). Terpidana minimal lima (5) tahun
b). Berhalangan tetap
c). Tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa,
d). Melanggar larangan sebagai perangkat desa
4. Kepala Desa atau HukumTua tidak dapat memberhentikan perangkat desa, apabila tidak didapati pelanggaran sebagaimana aturan yang berlaku
5. Pengangkatan perangkat desa yang baru, harus melalui tahapan oleh tim penjaringan yang dibentuk oleh Kepala desa dan dikonsultasikan dengan Camat.
6. Kepala Desa dapat melakukan mutasi bagi perangkat desa, yan meliputi, Promosi, demosi dan rotasi.
7. Bagi Perangkat Desa yang baru akan diangkat setelah berlaku Permendagri 67 tahun 2017, harus memiliki Ijazah minimal SMA dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
8. Perangkat Desa yang sudah diangkat sebelum Permendagri nomor 67 tahun 2017 berlaku, dapat terus melaksanakan tugas sampai perangkat desa tersebut berumur 60 tahun.
9. Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa, setelah kepala desa berkonsultasi dengan Kepala Kecamatan (Camat).
10. Apabila ada kekosongan perangkat desa, Kepala Desa dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari perangkat desa yang ada.
Altin Sualang pu berharap agar para jajaran perangkat desa, dapat memahami akan penjelasan ini, sehingga kinerja perangkat desa dapat terus ditingkatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa.
(Hengly)*