Jakarta Transparansi Indonesia co.id-
Pada hari ini awak media di undang dalam acara conference press dalam kasus Pdt Gadungan dan terapis palsu akte nikah,yang bertempat di rest.batik Kuring Jakarta Pusat(11/02/2020).
“Dalam conference press kuasa hukum tersangka Kamaruddin Simanjuntak SH mengatakan bahwa klien kami yang bernama Juniar alias Vero,pendeta M.Husein Hosea,S.Th. Dan Agus Butar-butar,S.T.,S.H,M.M.,M.H.dengan memberitakan /menyebutkan bahwa klien kami adalah pendeta gadungan dan terapis palsu akte nikah dalam No.LP:LP/5905/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum,untuk kuasai tanah senilai 40 Milyar.
“Bahwa dalam pernyataan itu sudah jelas bahwa fitnah dan pencemaran nama baik,sebab klien kami itu: Pdt M.Hosea,S.Th., adalah pendeta yang benar “Bukan Gadungan” mengaku lulus dengan gelar S.Th dari STT Nomensen Siantar tahun 1972-1977 pernah melayani di gereja mainstream semisal HKBP kebun jeruk sehingga sesuai pentabisan ‘Bahwa klien kami Juniar alias Vero “bukan terapis” melainkan fiaiologi,dan Chinese dokter (TCM), acupuncture,peripheral, dan MET dan pemilik sekaligus pendiri klinik Pratama rumah Engedi di kelapa gading,Bali, Surabaya,dan Singapura”pengusaha.”
“Bahwa klien kami Sdri.Juniar alias Vero adalah isteri sah dari Sdr.Basri Sudibjo menurut hukum Indonesia
A.Surat Akte Perkawinan No.02/GKP/C-B/VI/A-K/2017,tanggal 11 Febuari 2017 klien kami melakukan pernikahan berdasarkan hukum gereja dan/atau Agama Kristen;
B.Penetapan Nomor:290/Pdt.P/2019/PN,Jkt.Utr pada tanggal 13 Mey 2019:
1.Menerima dan mengabulkan permohonan klien kami Sdri Juniar untuk seluruhnya.
2.Menyatakan dan menetapkan sah perkawinan pemohon klien kami Sdri.Juniar dengan Sdr.Basri Sudibjo.
3.Memerintahkan dan memberi ijin kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Utara untuk menerbitkan akta atau mencatatkan atau memberikan surat keterangan perkawinan dan dicatatkan kedalam buku register yang dipergunakan untuk.
C.Telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kutipan akta catatan sipil,register surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia,Nomor:03/Ket.Perkw/PN/2019, pada hari jumat, tanggal 17 Mei 2019
D.Putusan pengadilan negeri Jakarta Utara,Nomor:198/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr, tanggal 20 November 2019, Dimana klien kami sebagai tergugat, sementara pelapor (Anak tiri klien kami sebagai penggugat).
“Bahwa klien kami di perkuat oleh bukti otentik suami klien kami atas nama Ade.Basri Sudibjo sakit dan di rawat di rumah sakit Siloam kebon jeruk mulai dari tanggal 14 September 2018,klien kami di rawat oleh Dr.Antono Sutandar ,So.JP kemudian dikonsultasikan ke Dr Frandy Susatia,Sp.S atas rekomendasi Dr.janto Simkoputera,Sp.PD selaku eks Dirut Rumah Sakit Siloam,melakukan wa ke Dr.Theresiaty Pohe Ibu angkat klien kami.
“Tanpa sebab dan tanpa kejelasan klien kami di larang melihat,merawat suaminya yang sedang sekarat dan di rawat oleh Dr.antono selaku selaku dokter utama”main docter'” perawatan yang di lakukan Dr.frandy setiap klien kami datang ke RS.siloam untuk membesuk suaminya langsung di usir oleh Sdri Suzana Liang dan Sdr.Martin Adam Selaku anak tiri mereka langsung menyuruh petugas keamanan(sekurity),klien kami bermaksud membawa suaminya ke luar negeri untuk berobat tapi tidak di izinkan oleh pelaku.
“Menurut klien kami pada hari Rabu tanggal 19 Sept 2018 dari ruang HCU lat.4 RS.siloam dan juga informasi yang kami dapat bahwa bapak Basri Sudibjo/suami saya udah di paksa pulang dengan menggunakan ambulans oleh Sdri.Suzana dan Sdr.Martin dari rumah sakit Siloam,pada saat itu suami korban yang sudah sekarat dan di rawat oleh Dr.antono Sutandar saya baru 2 kali konsultasi ke Dr.frandy atas rekomendasi Dr.Janto.S.Selaku eks Dirut RS.Siloam.
“Suami dari klien kami bapak Basri Sudibjo,diduga di sekap di dalam rumah bersama Sdri.suzana tertanggal 19 Sept 2018 hingga meninggal dunia hari Rabu(19/09/2018) pada pukul 08:46 wib,Sdri Suzana, menelepon ke rumah sakit untuk datang ke rumah di dalam perjalanan suami korban sudah tidak bernyawa lagi tiba di rumah sakit.
“Bahwa klien kami udah 2 kali melaporkan Matin Adam beserta anak tiri dari klien kami soal ketentuan
pasal 372 Jo pasal 378 KUHP namun tidak terbukti, Selanjutnya dilapor kembali oleh unit yg sama Dirkrimum Polda metro jaya dengan mengganti pasal 263 KUHP tentang pemalsuan JO pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP Jo pasal 55-56 KUHP,dengan menuduh pendeta yang Memberkati pernikahan klien kami dengan almarhum adalah sebagai Gadungan klien kami sebagai terapis, untuk tujuan menguasai sertifikat hak guna bangunan atas tanah nomor 09360 atas nama Drs.Basri Sudibjo di peroleh klien kami ,suami klien kami memberikan tanda terima notaris Grace Parulian Hutagalung SH.
“Anaka tiri klien kami melaporkan pemalsuan surat atau akta otentik,atas akta notaris “palsu” Nomor 03 tanggal 20 Sept 2018 tentang menarik dan menghapus wasiat lama yang diduga di buat oleh Notaris/PPAT Grace Parulian Hutagalung SH “Tanpa bertemu dan Tanpa mengetahui kondisi kesehatan Alm Basri Sudibjo.”pungkasnya
HM