GENOSIDA KEBUDAYAAN “Pemberangusan Ruang Kreatif Kita!”

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-pada kesempatan ini awak media transparansi Indonesia menghubungi Tatan Daniel melalui via tlp mengatakan bahwa kami tidak setuju pembangunan hotel di dalam TIM,tolong hentikan pembangunan hotel oleh jakpro.Genosida kebudayaan sebagai tema dalam aksi ini dimaknai sebagai kegiatan yang ditengarai telah berlangsung, sengaja atau tidak, dan mengancam secara telak eksistensi dan bangunan kebudayaan di tengah kehidupan keseharian masyarakat. Ia bisa bersifat materiel yang keras dan masif, namun dapat pula berupa ketentuan dan kebijakan yang mengkerdilkan, yang kemudian mematikan inisiatif, proses, dan kegiatan kebudayaan. Genosida kebudayaan menjadi gergasi yang tidak memandang tempat dan sasaran, yang ‘membantai’ nilai-nilai tradisi luhur masyarakat, kearifan lokal, bahkan sistem berpikir. Selera politik dan ekonomi membungkusnya dalam berbagai bentuk manipulasi dan kepentingan. Sehingga pembangunan, yang sesungguhnya mengandung iktikad membuat sesuatu menjadi lebih baik, malah bekerja sebagai mesin yang tanpa sensitivitas, meluluh-lantakkan bangunan kebudayaan yang ada.

Kondisi ini menemukan pembenaran ketika kebijakan yang niradab, telah menyentuh sebuah ruang ekspresi kesenian yang berpuluh tahun (51 tahun) menjadi oase sakral tempat para seniman melakukan proses dan kerja kesenian, yaitu Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM). Tak urung, perlawanan mencuat dari mereka yang menganggap bahwa TIM adalah wilayah kedaulatan kesenian, ketika sebuah produk kebijakan publik berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 diterbitkan. TIM hendak direvitalisasi, dan pembiayaannya disebut sebagai modal finansial yang harus dikembalikan.

Pada semangat awalnya, program revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ- TIM) yang menjadi ‘political will’ Gubernur DKI Jakarta amat diapresiasi oleh banyak pihak, termasuk seniman dan budayawan. Pembangunan infrastruktur kesenian di areal Taman Ismail Marzuki menjadi keniscayaan demi terbangunnya atmosfir yang kondusif untuk menopang optimalisasi daya kreatif dan peningkatan kualitas karya serta sumber daya seniman dan budayawan. Bahwa pembangunan infrastruktur kesenian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan mental dan karakter bangsa. Namun pada perkembangannya apa yang terjadi?

Program revitalisasi PKJ TIM —pada desain awalnya diarsiteki oleh Andra Matin mengacu pada filosofi kesejarahan TIM, mempertahankan marwah TIM, dan semangat membangun kembali venue-venue yang pernah hilang di areal TIM, termasuk Teater Arena, dan Wisma Seni— rupanya diubah oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta dengan membuat bangunan berbentuk hotel bertaraf bintang lima, yang disamarkan (dikamuflase) dengan sebutan Wisma TIM.

Menjadi makin runyam, ketika kemudian sang Penguasa DKI Jakarta itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Merevitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Persoalannya, dalam Pergub tersebut tercantum dengan jelas pada pasal-pasalnya, Gubernur memberi kewenangan penuh kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) untuk, bukan hanya melakukan Perencanaan dan Pembangunan, tapi juga Pengelolaan dan Perawatan selama 28 Tahun (Baca Pergub 63 Tahun 2019 Bab III Bagian kesatu sampai keempat). Dalam mengelola TIM, kepada Jakpro diberikan kewenangan mutlak untuk menyewakan kamar-kamar penginapan (hotel), dan berbagai lapak (outlet) kuliner, serta ruang parkir bawah tanah yang luas, menyewakan berbagai perangkat media iklan luar ruang, dan menyewakan seluruh ruang dan bangunan yang ada di TIM, menyewakan ruang untuk gedung bioskop, di sebuah kawasan yang sebenarnya pun tak cukup luas untuk ekspresi kesenian.

Revitalisasi yang dimaksud bukanlah memperkuat sarana dan prasarana yang mengukuhkan sendi-sendi kemajuan kesenian Indonesia. Pergub itu justru memberi cek kosong kepada Jakpro untuk mengangkangi aset kesenian dan kebudayaan di Taman Ismail Marzuki berpuluh tahun kedepan. Sebuah paradoks, seharusnya semangat revitalisasi itu berguna untuk menunjang kemajuan seni budaya, tapi malah sebaliknya.
Makhluk apakah PT Jakpro yang diberi kewenangan mengelola PKJ TIM selama 28 tahun itu? PT Jakpro adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD berbentuk perseroan selain punya kewajiban memperoleh laba dan/atau keuntungan (PP 54/2017, Bagian Kedua, Pasal 7, poin c.), juga diatur bahwa saham kepemilikan Pemerintah Daerah paling sedikit 51% (PP 54/2017, Bab III, Bagian Kesatu, Pasal 5, ayat 2). Dengan kelaziman sebuah badan usaha yang berorientasi keuntungan, siapakah yang bisa menjamin kalau PT Jakpro tidak akan mengkomersialkan PKJ TIM? Siapa juga yang mampu menahan laju kewenangan PT Jakpro untuk berkolaborasi —dengan peluang 49% saham bisa dimiliki oleh pihak non-Pemerintah— dengan para pemilik modal (kapitalis) yang membisniskan areal PKJ TIM?

Baca juga:  LSM-AMTI: Saya Sangat Prihatin Dengan Keadaan Moral Seorang Pjs Bupati Pelalawan Jhon Armedi Pinem

Menoleransi pembangunan hotel dan menyerahkan pengelolaan PKJ TIM kepada PT Jakpro apalagi sampai 28 tahun, sama halnya dengan memberi peluang kapitalisasi dan komersialisasi ruang budaya warisan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang kelak akan meminggirkan, mengerdilkan, dan bahkan “membunuh” kebudayaan itu sendiri.

Amat dicemaskan, mengkomersialkan TIM akan menghidupkan ‘predator’ di sebuah ruang batin kebudayaan, justru di ruang ‘sakral’ kaum seniman, yang di mana pun dimuka bumi ini selalu mengambil peran sebagai antitesa dari watak kapitalis yang karakternya tak pernah sejalan dengan nilai-nilai yang diusung kaum seniman.
TIM adalah wilayah kebudayaan, oase, yang arealnya relatif tidak terlalu besar, namun kini hendak diambil, ‘dirampok’, oleh sebuah kepentingan Gubernur yang tak berkeinginan membiayai kebudayaan dari APBD-nya.

Semestinya kesenian —dan kebudayaan— memiliki hak hidup yang dibiayai oleh Negara. Tapi Gubernur Anies Baswedan malah menganggap kebudayaan sebagai cost yang membebani keuangan daerah. Sungguh pemikiran yang sangat ganjil! Beliau gagal memahami kebudayaan sebagai investasi untuk membangun manusia, dan menjaga peradaban.

Sesungguhnya, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta wajib berinvestasi bukan hanya dibidang infrastruktur fisik, namun juga manusia yang akan menjalankan infrastruktur fisik itu.

Seharusnya, pemerintah berkewajiban membiayai TIM dari pajak yang dipungut di luar TIM yang nilai nominalnya trilyunan itu. Cara begini adalah cara yang terhormat, cara yang luhur dan bermartabat, baik bagi harga diri pemerintah (Jakarta dan Pusat), mau pun para seniman. Karena TIM adalah ruang investasi kebudayaan, immateriel, intangible. Kedudukan, tugas, dan fungsinya sama dan sebangun dengan sekolah-sekolah, rumah sakit, jalan raya, bahkan penjara-penjara, yang dibangun bukan untuk mencari keuntungan, imbal balik materiel, dan laba! Tapi untuk kepentingan pelayanan umum. Itulah gunanya kehadiran negara!

Menyadari potensi bahaya terhadap perkembangan seni budaya di Jakarta, dan di Indonesia pada umumnya, karena indikasinya mengarah kepada ‘genosida’ kebudayaan, maka sejumlah seniman bersepakat membentuk Forum Seniman Peduli TIM dengan gerakan perjuangan #saveTIM, melancarkan beberapa tuntutan pokok:
1. Stop pembangunan hotel di kawasan TIM; 2. Menolak PT. Jakpro mengelola PKJ TIM; 3. Menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut/membatalkan Peraturan Gubernur No. 63 Tahun 2019 yang bertentangan dengan sejarah, filosofi, kedudukan, dan fungsi Taman Ismail Marzuki; 4. Jika revitalisasi hendak diteruskan, menuntut pelibatan seniman, dalam kegiatan perencanaan prasarana dan sarana agar berkesesuaian dengan kebutuhan obyektif dan artistik para seniman dari berbagai bidang seni dalam berproses dan berproduksi (ikhwal yang tidak dilakukan oleh Jakpro sebagai perencana revitalisasi, kecuali dengan beberapa gelintir orang yang mereka anggap representatif).

Baca juga:  AMTI Minta Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut

Berbagai bentuk perlawanan sudah dilakukan oleh Forum Seniman Peduli TIM. Antara lain dengan menerbitkan “Pernyataan Cikini” yang memuat tuntutan pokok tersebut, ditandatangani oleh puluhan seniman yang hadir pada sebuah diskusi publik di PDS H.B. Jassin pada bulan Nopember yang lalu, dan telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Unjuk rasa sebagai pernyataan keprihatinan telah pula dilakukan dengan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.

Pertemuan dengan pihak legislatif, yang diinisiasi oleh Fraksi PDIP DPRD Jakarta pun dihadiri dengan menyampaikan tuntutan yang sama, yang intinya meminta agar anggaran pembangunan hotel berbintang di kawasan TIM dihapus, dan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 segera dibatalkan.

Namun, sampai hari ini, Gubernur DKI Jakarta bergeming, dan tidak memberi ruang untuk berdialog dan berdiskusi secara sehat. Bahkan keberadaan kalangan seniman yang bergiat di TIM, berlatih, berdiskusi, berproses telah semakin dipersempit, dengan alasan yang tidak jelas.
Karena itu, para seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli TIM kemudian melancarkan aksi protes dalam bentuk ‘silent action’, aksi unjuk rasa senyap, setiap hari Jumat sore, di trotoar TIM.

Aksi senyap ini dimaksudkan sebagai pernyataan keprihatinan yang dalam, serta untuk menggalang empati publik tentang kemelut yang tengah dihadapi oleh TIM dan para seniman yang ada di dalamnya. Senyap, karena Gubernur DKI Jakarta merancang dan membongkar TIM , dengan alasan ‘revitalisasi’, secara tidak terbuka, tanpa dialog intens dengan para seniman, secara sepihak, dan tidak menganggap penting gagasan, masukan, dan pendapat para seniman maestro Indonesia, seperti Taufik Ismail, Ajip Roshidi, Sutardji Calzoum Bahri, Wiwiek Sipala, Nano Riantiarno, Dolorosa Sinaga, Tuty Heraty, Niniek L. Karim.

Gerakan moral ini kemudian bersambut dan dukungan kian datang, meluas secara nasional dari para aktivis seni berbagai yang ada di daerah, mulai dari Aceh sampai Papua. Dan kini, solidaritas dan dukungan sudah meluas pula di kalangan masyarakat dispoara Indonesia di Eropa (Belgia, Belanda, Austria, Perancis, Jerman, Swiss, Itali, Portugal, dll), serta Amerika Serikat, dan Australia.

Silent action dengan menutup sebelah mata, dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seniman, kesenian, dan ruang-ruang ekspresi kesenian telah dipandang dengan sebelah mata oleh penguasa (Gubernur DKI Jakarta) yang lebih mengutamakan kepentingan cukong bisnis kapitalis daripada seniman dan martabat ruang kesenian, dan gestur itu sekaligus sebagai bentuk satire, ejekan atas kebijakan aneh dan ganjil yang tak memihak kepada kemaslahatan kebudayaan itu.

Kain-kain sarung yang dikenakan adalah pernyataan untuk kembali kepada kesadaran pada kekayaan budaya, tradisi, ke-Indonesiaan, kemanusiaan Indonesia yang santun, dan beradab. Tidak memihak pada syahwat kapitalis, dan berbagai pikiran hedonis yang merusak akal sehat.

Aksi ‘happening art’ dimaksudkan sebagai bentuk pernyataan bahwa pembuat kebijakan yang sesat terhadap TIM, telah menanggalkan akal sehat, nurani, jiwa luhur, dan nalar bersih, sebagai pakaian peradaban. Ia tak peduli pada ekosistem kebudayaan dan dengan sengaja telah menelanjangi dirinya dihadapan keluhuran peradaban umat manusia!
HM
Sumber dari:
Forum Seniman Peduli TIM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS