Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Setelah heboh keputusan ujian nasional dihapus tahun 2021, terbit lagi aturan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Aturan ini mengatur tentang syarat baru calon siswa untuk masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.
Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun Bunda dan Ayah wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya?
Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:
Syarat Masuk TK
Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A
Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B.
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.
Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.
Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas
Buat Bunda dan Ayah yang punya buah hati berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, jangan berkecil hati. Siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti tertera di atas.
Syarat Lain
Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
Buat calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Untuk tahun ajaran 2020/2021 untuk penerimaan murid baru (PPDB) tahun bisa melalui empat jalur atau sistem:
1. PPDB Jalur Zonasi
Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,” kata Nadiem dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.
2. PPDB Jalur Afirmasi
Buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ada PPDB jalur afirmasi.
Tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Ada lagi PPDB lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah.
Diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.
4. PPDB Jalur Prestasi
Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi.
Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%.
(red/T2)*