250 Kg Ganja Asal Aceh dan 5 Tersangka Ditangkap BNN RI Bersama Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri kembali mengamankan 5 orang sindikat narkoba jenis ganja di Kawasan Pluit Jakarta Utara, Senin (3/2/2020) malam. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 250 Kg ganja kering.

Menurut infotmasi didapat, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tentang adanya sebuah truk countainer yang membawa ganja dari Aceh menunju Jakarta. Mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas gabungan tersebut berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kelima tersangka serta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang.

Baca juga:  LSM-AMTI Support Langkah Polda Sulut Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sulut

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depar mengatakan, para pelaku mengemas ganja tersebut ke dalam 6 kotak. “Untu mengelabuhi petugas, kemudian ganja itu ditaburi dengan biji dan serbuk kopi untuk menghilangkan bau,” kata Arman, kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat mengalami kesulitan melakukan penangkapan karena para pelaku menaburkan biji kopi dan dicampur dengan barang-barang klontong di dalam konteiner. “Kita juga menurunkan anjing pelacak (K9),” ungkap Arman.

Lanjut Arman, untuk mengelabui para petugas, truck kontainer yang dikendarai tersang tidak menggunakan kapal roro reguler melainkan menumpang tongkang. “Sehingga petugas sempat kehilangan jejak, hasil pencarian lanjut truck tersebut ditemukan di daerah Pluit, Jakut ditempat parkir kendaraan-kendaraan ekspidisi,” beber Arman.

Baca juga:  Tes Kesehatan PYR-FAM Dinyatakan Memenuhi Syarat

Rencannya, ganja seberat 250 Kg itu akan diantar ke kawasan Jakarta dan Jawa Barat. “Didistribusikan ke wilayah-wilayah Jakarta dan Jawa Barat sesuai pesanan atau dijemput oleh pembeli,” ujar dia.

Dari hasil penyidikan sementara, diduga pengendali peredaran ganja itu adalah seorang narapidana yang saat ini sedang mejalani hukuman di LP Tanggerang.

Red

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS