Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola. Sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil disita.
Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka yang akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu cair. Sabu cair itu dikemas dalam mainan anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan pengiriman paket pos.
“Jadi para tersangka ini menggunakan jasa paket pos yang mana paket itu berisikan bola karet mainan anak-anak yang ternyata didalamnya terdapat sabu cair,” terang Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Tersangka IN berpura-pura akan menyewa Ruko tempat D bekerja, karena D bekerja di Kantor Pemasaran tempat alamat penerimaan paket. Setelah dilakukan perkembangan dari keterangan RR kalau dirinya mendapatkan perintah dari tersangka E untuk mencantumkan nama dan nomor HP.
Selanjutnya, pada Kamis 30 Januari 2020 Tim dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mengamankan salah seorang berinisial D. Tersnagka ini merupakan salah seorang yang ditugaskan oleh tersangka E untuk mengambil paket di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur. Tersangka D itupun tidak mengetahui isi paket dan tidak mengenal tersangka E.
Tersangka IN berpura-pura akan menyewa Ruko tempat D bekerja, karena D bekerja di Kantor Pemasaran tempat alamat penerimaan paket. Setelah dilakukan perkembangan dari keterangan RR kalau dirinya mendapatkan perintah dari tersangka E untuk mencantumkan nama dan nomor HP dipaket yang diketahuinya berisi Narkotika jenis sabu.
Hingga akhirnya tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka E dan tersangka IN di rumah No.78 Jalan Tembaga dalam 2 Rt.04/03 No.78 Kelurahan Harapan Mulya Kemayoran Jakarta Pusat.
“Dari tangan para tersangka Polisi menyita 1 kardus berisi paket pos yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair dengan berat 1.962 Gram,” ujar Kombes Pol Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
HM