BAGUSNYA IDE ERICK TOHIR MENTERI BUMN: MERGER PERUM PERINDO DAN PT PERINUS

Jakarta Transparansi Indonesia.com-Tentu berita ini muncul sebab musababnya karena adanya pertemuan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis malam (10/1/2020). Salah satu pembicaraan yaknu Mau Merger Perindo dan Perinus, untuk amankan kedaulatan maritim Indonesia, mulai dari Natuna, Arafura, Papua, Timur dan Utara Indonesia.

Ide dan gagasan Merger ini, bukan ide baru. Namun, sudah sejak lama sekali. Mengapa harus Merger?. Karena polemik diantara keduanya: Perum Perindo dan PT Perinus sangat sering tumpang tindih pada program pemberdayaan, pembangunan industri, hubungan antar nelayan, dan penguasaan lapak-lapak pelabuhan.

Sudah tepat ide Menteri BUMN Erick Thohir untuk lakukan pembenahan BUMN Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Persero) – (Perinus). Jika merger keduanya, diprediksi keuntungannya meningkat dan diperkuat melalui skema kebijakan sektoral yang menunjang pemberdayaan dan pembangunan serta scuritas pangan disektor kelautan dan perikanan.

Sudah tentu pola terapan kebijakan dan program yang harus diutamakan juga sangat menentukan masa depan sektor Kelautan dan Perikanan. Merger juga bisa perkokoh kedaulatan Indonesia karena rata-rata Perum Perindo menguasai Pelabuhan dan PT Perinus Persero menguasai kelompok-kelompok nelayan dan jejaring Industrialisasinya.

Sektor Kelautan dan Perikanan menyambut baik ide dan gagasan mergerisasi kedua BUMN ini. Karena seluruh investasi, program dan plasma inti dari berbagai jejaring usaha disektor kelautan dan perikanan bisa di integrasikan sehingga bisa mendistribusikan dan menampung hasil-hasil melaut para nelayan.

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia merupakan BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990 yang terbit tanggal 20 Januari 1990 dengan nama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS). Lalu, diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. Tahun 2013 terbit PP Nomor 9 yang antara lain mencantumkan perubahan nama perusahaan, menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau disingkat sebagai Perum Perindo.

Berdasarkan PP Nomor 9/2013 itu, Perum Perindo memiliki tugas dan tanggung mengelola aset negara dengan menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.

Perum Perindo memiliki tugas dan tanggung mengelola aset negara dengan menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan, pada khususnya, dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.

Baca juga:  Suami Kades Dan Istri Bendahara, Atau Sebaliknya, LSM-AMTI; Sangat Berbahaya Dan Potensi Penyelewengan

Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di enam pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi. Perum Perindo juga dimungkinkan melakukan pengusahaan dan pelayanan barang jasa di pelabuhan perikanan maupun wilayah kerja lain berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis.

Sarana prasaraan yang dimiliki dan dikelola di enam pelabuhan perikanan tersebut ditambah di tiga pelabuhan lagi (yaitu Pelabuhan Perikanan Lampulo di Banda Aceh, Pelabuhan Perikanan Tarakan dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin) merupakan modal Perum Perindo saat didirikan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 dengan nilai Rp24,50 miliar.

Berturut-turut Perum Perindo mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN), berupa uang tunai Rp4,40 miliar berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1995; sarana prasarana dengan nilai Rp12,53 miliar berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2012; serta uang tunai Rp300 miliar berdasarkan PP Nomor 89 Tahun 2015. Sehingga, seluruh Modal Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.341,43 miliar.

Setelah 29 tahun beroperasi, Perum Perindo terus berkembang menjadi salah satu perusahaan perikanan terkemuka dengan fokus pada tiga lini usaha. Yaitu, jasa pelabuhan (sewa lahan dan bangunan; tambat labuh; jasa docking dan perbaikan kapal; sewa cold storage; produksi es; penjualan BBM, air bersih dan perbekalan kapal lainnya); budidaya (ikan dan udang, termasuk produksi pakan ikan dan udang) serta perdagangan dan pengolahan ikan dan hasil laut, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor. Selain di sembilan lokasi pelabuhan di atas, Perum Perindo mengembangkan operasinya 29 wilayah.

Kini wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Seiring dengan pengembangan wilayah kerja dan lini usaha, kinerja perusahaan juga terus mengalami peningkatan. Dari capaian pendapatan di kisaran Rp100 miliaran (sampai dengan tahun 2013), menjadi Rp200 miliaran (sampai dengan tahun 2016), pada akhir tahun 2018 tumbuh menjadi Rp1 triliun.

Baca juga:  Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Diduga Terjadi Mark-Up Harga, AMTI Minta APH Periksa Mantan Sekwan Kotamobagu

Pengembangan usaha dan wilayah kerja tersebut juga memberi dampak terhadap dua stake holder utama perusahaan: nelayan dan petambak. Tercatat, Perum Perindo berkontribusi terhadap usaha tidak kurang dari 25.000 nelayan dan petambak, baik lewat pembelian hasil tangkap nelayan maupun budidaya petambak; penjualan alat produksi yang diperlukan petambak seperti pakan dan sarana prasarana produksi lainnya; kerjasama pengoperasian kapal dan alat produksi lain milik nelayan dan petambak; serta dukungan modal kerja lewat program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) baik dengan dana dari Perum Perindo sendiri maupun hasil kerjasama dengan BUMN lainnya.

Sementara PT Perinus yang merupakan gabungan empat BUMN
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan merupakan hasil penggabungan dari empat BUMN yang bergerak di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero).

Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006. Perusahaan ini memiliki galangan kapal yang berada di 5 lokasi yakni di Pekalongan, Tegal, Surabaya, Bitung, Ambon, Benoa dan Sorong.

Adapun pada 2020 mendatang, perseroan memproyeksikan bisa menjual pendapatan bersih mencapai Rp1,2 triliun. Target pendapatan bersih ini lebih tinggi sekitar 79,10 persen dari target pendapatan bersih tahun 2019 yang sebesar Rp670 miliar. Dari sisi laba, Perinus menargetkan perolehan laba bersih sebesar Rp4,1 miliar di tahun 2020.

Dari profile kedua BUMN diatas: Perum Perindo dan PT Perinus, maka upaya merger keduanya sangat bagus untuk meningkat produktifitas produksi, tatakelola, penangkapan ikan dan meningkat indeks ekspor impor sektor kelautan dan Perikanan. Ide merger ini sangat bagus sekali Ide Menteri BUMN Erick Tohir.
HM
Sumber dari:Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS