Tangerang Transparasi Indonesia.com-Marak Beredar minuman Alkohol seputar Bandara Soetta di konsumsi wilayah kerja Polres Bandara Soetta membuat Tim Polres Soetta Gerah beredarnya oplosan tersebut.
Dampak berpengaruhkesehatan dan bisa kematian merasa terpanggil untuk menyapu pemakai dan pengedar di Seputar Area Cargo di Soetta.
Mudus yang di pakai botol mirip asliya tapì isinya palsu di racik sendiri dari di beli dari Toko Kimia Kader Alkohol 90 persen campur Karatingteng dan campuran lain.
AKBP Yudi Kabid Humas menyampaikan , bentuk giat ini Priventif patroli Tim Polres Soetta berhasil Menemukan pekerja Cargo duduk sambil minum minuman keras. Pelaku di bawa ke Mako Polres di mintai keterangan. Ada temuan ke janggalan dari minuman tersebut. Botol asli tapi bukan, lalu di cek ke asliannya di cicip, minuman ini bukan asli. Katanya di Mako Polres Soetta Pada saat Komferensi Pers, Kamis, 30/1/20.
“Beliau menambahkan Selama penyidikan 4 hari 4 orang tersangka di amankan sebagai pengoplos minuman ini. 4 hari lalu kita amanan opolosan kader alkohol 90 persen di beli toko kimia”.
Di Campur kratingdaeng dan capuran lain di aduk di ember aduk tuang ke botol yg di beli asli yg d beli.
Kasat Reserse Soetta Alexander menambah Modusnya harga 1.000.000 Harga Asli, oplosan di jual 300 perbotol.
Pelaku Usaha oplosan ini adalah AR. Penjual minuman di medsos dan twitter,
HS alias FJ berperan Pemodal usaha beliaub Pensiunan TNI dan RA cari botol bekas beli bahan lain oplosan.Botol bekas di beli Rp 35.000 sd Rp. 40.000. Kardus Pembungus Rp10.000 sd 15.000.
Mimuman di jual Rp 300.000 sd Rp 500.000. Dan S yang meracik perempuan ini masukan ke botol.
Tersangka di kenakan
UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen hukuman 5 tahun penjara dan
UU pangan 18 Tahun 2018 pañgan 5 Tahun penjara
Turut di hadiri
Badan POM RI Bapak Sagala, Kòmbes Pol Adi Ferdian Saputra sik SH, Kapolres Soetta.
MI