Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bakal merombak sejumlah kebijakan di universitas. Salah satunya mengurangi kewajiban belajar mahasiswa strata satu (S1) di program studi (prodi) atau jurusan menjadi 5 tahun. Sisanya, Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil sistem kredit semester (SKS) di luar kampus tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 SKS).
Di samping itu, mahasiswa boleh mengambil SKS di prodi berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS). Ketentuan itu nantinya tertuang dalam paket kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang diumumkan hari ini, Jumat (24/1/2020). Namun, kata Nadiem, kebijkan tersebut “tidak berlaku untuk prodi Kesehatan.”
Dalam paparan pokok-pokok kebijakan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa definisi SKS juga akan diubah dari “jam belajar” menjadi “jam kegiatan”. “Selama ini, SKS terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas.Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Nadiem, bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.
Al hasil, pertukaran pelajar atau praktik kerja di banyak justru menunda kelulusan mahasiswa. Dengan adanya perubahan definisi tersebut, jumlah SKS yang diwajibkan kepada mahasiswa tak berubah, melainkan hanya kegiatan belajar dan pilihan mata kuliahnya saja yang berbeda di tiga semester terakhir.
(red/T2)*