AMTI Desak Penegak Hukum Turun Tangan Soal Pengadaan Mesin Pengering Sampah di Kota Manado

Manado382 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id — Sering kali terjadi kejanggalan, bahkan musibah yang berdampak hukum, ketika diakhir periode pemerintahan tidak dikontrolnya kebijakan eksekutif secara selektif dan bertanggung jawab. Menghindari problem hukum kedepan, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) ikut ambil andil, memberi solusi atas polemik yang mengemuka terkait pengadaan mesin pengering sampah (incinerator) di Kota Manado.

Ketua Umum AMTI, Tommy Turangan, SH mendesak agar penegak hukum segera turun tangan atas persoalan yang mengemuka. Argumen yang berbau pertanyaan teknis dari anggota DPRD Kota Manado, kemudian jawaban maupun pembenaran dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Treesje Mokalu perlu diinvestigasi lebih jauh.

”Harus segera diselesaikan. Tak boleh berpolemik terus, apalagi ini dipenghujung periode Wali Kota GS Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan. Supaya tidak menjadi pekerjaan rumah pemerintahan yang baru, maka dengan itu kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas masalah ini. Berbantah-bantahan dari anggota DPRD Kota Manado dan Kadis, tidak cukup menyelesaikan masalah,” ujar Turangan, Rabu (22/1/2020).

Baca juga:  Pemkot Manado Raih Predikat Inovatif, Jeane Laluyan; Kerja Nyata AA-RS

Sekedar diketahui, incinerator yang dianggarkan lewat APBD Perubahan tahun 2019 itu ditetapkan bulan September 2019. Dan dimulai lelang proyeknya Oktober, kemudian beberapa kali lelang mengalami gagal lelang. Proyek berbanrol Rp. 11,5 miliar itu berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Pengerjaannya dengan melakukan Penunjukan Langsung (PL) yang menurut Kadis Mokalu telah memenuhi prosedur.

Turangan juga menyarankan agar ada transparansi dari pihak Dinas dalam menyampaikan pernyataan di publik sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan. Bagaimana pun legislator saat mempertanyakan atau memberikan statement sebagai bagian dari mereka menjalankan tugas pengawasan, sehingga perlu diberi apresiasi.

”AMTI juga menghimbau Kadis DLH Manado untuk secara terbuka dan apa adanya menyampaikan keterangan ke publik. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi hal atau informasi tertentu. Soal siapa yang memenangkan atau mengerjakan proyek pengadaan tersebut pun silahkan dipublikasikan. Kalau juga ada kecurigaan soal incinerator itu merupakan barang bekas, jangan marah-marah, jawab saja dengan menujukkan bukti. Kami sedang menginvestigasi ini, dan mengajak penegak hukum segera usut tuntas hal ini. Anggaran masyarakat yang sangat besar, jangan ada kesan main-main disini. Kadis harus bertanggung jawab atas hal ini,” ucap Turangan menutup.

Baca juga:  Jeane Laluyan Apresiasi Kinerja Kapolsek Pelabuhan

Sebelumnya, ada anggota DPRD Kota Manado pun sempat mempertanyakan kenapa ada lima insenerator yang diadakan, namun listriknya tidak ada. Menurut Dewan, bila mendesak harusnya incinerator sekaligus dengan listrik. Alasan pihak DLH Manado soal mendesaknya proyek pengadaan tersebut menuai kritik dan mengudang tanya para Wakil Rakyat Manado.

(red/T2)*

Sumber/Suluttoday

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP